Ragukan Kejati Malut, Wali Kota dan Sekda Ternate Dilaporkan ke Jampidsus Kejagung RI

Ketua PW SEMMI Maluku Utara Sarjan H. Rifai saat memasukkan laporan ke Jampidsus Kejagung RI (Foto Istimewa}

Klikfakta.id, JAKARTA — Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly kembali dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI di Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi. 

Laporan disampaikan oleh Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate periode 2019–2024.

Laporan tersebut disampaikan langsung Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rifai, kepada Subdirektorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) Jampidsus di Jakarta pada Jumat (3/7/2026).

Sarjan mengatakan, langkah yang diambilnya merupakan bentuk keseriusan organisasinya dalam mengawal dugaan kasus penyimpangan penggunaan anggaran tunjangan DPRD Kota Ternate.

“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen terkait persoalan tunjangan DPRD Kota Ternate sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan laporan di Kejati Maluku Utara,” ujar Sarjan kepada Klikfakta.id Minggu (5/7/2026).

Pelaporan ke Jampidsus bukan berarti pihaknya tidak menghormati Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. 

Sarjan  mengaku, pihaknya  telah menerima informasi adanya dugaan oknum jaksa mengarahkan penanganan perkara ke bidang Intelijen sehingga dikhawatirkan memperlambat proses hukum.

“Kami tetap mengapresiasi langkah cepat serta komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun, Kajati perlu mengetahui bahwa ada dugaan oknum yang menjadi bumper bagi pejabat Pemkot Ternate. Karena itu kami meragukan jika perkara ini ditangani oleh Bidang Intelijen,” ujarnya.

SEMMI Malut juga meminta agar Jampidsus memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. Bila memungkinkan, kata Sarjan, penanganan kasus diambil alih oleh Jampidsus. 

Namun apabila dikembalikan ke Kejati Maluku Utara, ia meminta agar penyelidikan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Ia mengaku sejak awal telah berkoordinasi dengan penyidik Pidsus Kejaksaan Agung karena terdapat kemiripan dengan penanganan perkara tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara yang telah memasuki tahap penyidikan.

“Kami sudah menyampaikan pokok persoalan, dugaan perbuatan melawan hukum, serta indikasi kerugian keuangan negara. Minggu depan kami kembali ke Kejagung untuk melengkapi dokumen dan data yang masih diperlukan agar segera ditindaklanjuti,” katanya.

Dasar laporan yang disampaikan terkait   kebijakan Pemerintah Kota Ternate yang menetapkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD melalui tiga Peraturan Wali Kota (Perwali).

Perwali Nomor 2 Tahun 2020 yang dapat ditandatangani almarhum Wali Kota Burhan Abdurahman yang menetapkan tunjangan perumahan sebesar Rp26 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp24,5 juta Wakil Ketua, dan Rp12,5 juta untuk anggota. 

Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp11 juta per bulan.

Selanjutnya, melalui Perwali Nomor 34 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 30 Desember 2020, besaran tunjangan dinaikkan menjadi Rp27,75 juta untuk Ketua DPRD, Rp26 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp16,75 juta anggota. 

Sementara tunjangan transportasi meningkat menjadi Rp13,5 juta per bulan.

Perubahan kembali dilakukan melalui Perwali Nomor 21 Tahun 2021 yang ditandatangani Wali Kota M. Tauhid Soleman pada 26 Oktober 2021. 

Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp29,5 juta untuk Ketua DPRD, Rp27,5 juta Wakil Ketua, dan Rp20 juta anggota. Adapun tunjangan transportasi naik menjadi Rp18 juta per bulan.

Menurut SEMMI, Perwali Tahun 2021 tersebut masih digunakan hingga tahun anggaran 2026.

Atas dasar itu, SEMMI Malut melaporkan sejumlah pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dalam penetapan kebijakan tersebut diantaranya:

Mantan Wali Kota Ternate almarhum Burhan Abdurahman, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, mantan Ketua DPRD Kota Ternate periode 2019–2024 Muhajirin Bailussy, mantan Sekretaris DPRD Safiah M. Nur, mantan Ketua TAPD Jusuf Sunya, serta Ketua TAPD saat ini yang juga Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly.

Sarjan menilai penetapan besaran tunjangan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat, serta luas bangunan dan lahan rumah negara.

“Apabila kenaikan tunjangan tidak didasarkan pada data pasar, hasil penilaian appraisal atau Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), maupun kajian lembaga yang berwenang seperti BPKP atau KPKNL, maka terdapat indikasi Peraturan Wali Kota yang diterbitkan tanpa memenuhi persyaratan substantif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Pihaknya  juga meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan secara menyeluruh hingga penggunaan anggaran tahun 2026 karena Perwali tersebut masih diberlakukan.

“Perlu ditelusuri mengapa Perwali itu tetap dipertahankan hingga tahun anggaran 2026,” pungkas Sarjan.

Selain itu, perubahan Perwali yang dilakukan hanya dalam waktu sekitar 10 bulan, padahal ketentuannya mengatur evaluasi dilakukan dalam jangka waktu lebih panjang. 

“Hal ini juga perlu didalami oleh penyidik,” tutupnya.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page