Pimpin Sidang Hasil Akhir, Kapolda Malut Minta 127 Calon Bintara dan Tamtama Polri Tetap Pada Prinsip BETAH

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman saat memimpin Sidang hasil akhir calon Bintara dan Tamtama Polri di Aula Nuku kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara (Dok Humas)

Klikfakta.id, ‎SOFIFI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Irjen Pol. ArIf Budiman memimpin sidang hasil akhir kelulusan Polri di Polda Maluku Utara melalui virtual bersama Mabes Polri yang berlangsung di Aula Nuku kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, Sofifi Jumat (3/7/2026). 

Sidang hasil akhir Polri tesebut untuk calon Bintara dan Tamtama Polda Maluku Utara pada penerimaan terpadu panitia daerah Tahun Anggaran 2026 sebanyak 127 peserta secara resmi dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pendidikan pembentukan Polri. 

 

‎Suasana sidang berlangsung penuh haru dan ketegangan saat panitia pusat membacakan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus. Tangis bahagia dan rasa syukur dari keluarga peserta mewarnai pengumuman hasil seleksi tersebut.

‎Kapolda mengatakan untuk proses penerimaan anggota Polri merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam membentuk sumber daya manusia terhadap Polri yang Presisi.

Seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian seleksi secara menyeluruh, kata Irjen Arif mulai dari pemeriksaan administrasi, kesehatan, dan psikologi, tes akademik, ujian berbasis komputer hingga uji kemampuan jasmani.

‎”Melalui proses tersebut diharapkan para calon anggota Polri yang terpilih memiliki kualitas fisik, intelektual, dan kepribadian baik menjalankan tugas untuk pengabdian kepada masyarakat,” ujar Kapolda, Sabtu (4/7/2026). 

‎Ia menegaskan, sidang terbuka menjadi tahapan akhir dalam menentukan peserta yang lulus berdasarkan akumulasi nilai secara keseluruhan sesuai dengan bobot yang telah ditetapkan panitia pusat.

‎Jenderal Polisi bintang dua di Polda Maluku Utara itu juga mengingatkan kepada seluruh panitia agar tetap berpegang teguh pada prinsip BETAH atau Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis serta clear and clean.

‎”Tidak ada ruang bagi calo, sponsorship dari pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan. Hasil yang diumumkan merupakan hasil murni dari kemampuan, perjuangan, dan doa para peserta serta orang tua,” tegasnya.

‎Kepada peserta yang dinyatakan lulus, Kapolda mengucapkan selamat sekaligus mengingatkan agar tidak merayakan kelulusan yang berlebihan dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupun membatalkan kelulusan.

‎”Saya minta para calon siswa mempersiapkan fisik, mental dan karakter sebelum mengikuti pendidikan di lembaga pembentukan Polri,” ucapnya. 

‎Sementara itu bagi peserta yang belum berhasil, Kapolda meminta agar tidak berkecil hati.

Menurutnya, kegagalan bukan akhir dari segalanya, melainkan kesempatan untuk memperbaiki diri agar kembali mengikuti seleksi dengan persiapan yang lebih matang.

‎”Polri selalu memberikan kesempatan kepada pemuda dan pemudi yang berintegritas, gigih, dan pantang menyerah,” katanya.

‎Kapolda turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia daerah, tim penguji, pengawas internal maupun eksternal serta pihak terkait yang telah menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi secara profesional, transparan dan akuntabel.

‎Berdasarkan hasil sidang, sebanyak 96 peserta dinyatakan lulus sebagai calon Bintara Polri, terdiri atas 81 Bintara PTU berkemampuan SPKT, 6 Bintara Intelijen, 2 Bintara Rekpro, 4 Bintara Bakomsus dan 3 Bintara Polair. Dari jumlah tersebut, 86 orang merupakan peserta pria dan 10 orang peserta wanita.

‎Sementara 31 peserta dinyatakan lulus sebagai calon Tamtama Polri, terdiri atas 29 Tamtama Brimob dan 2 Tamtama Polair. Seluruh peserta Tamtama yang lulus merupakan pria.

‎Dengan demikian, total peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dan lulus seleksi penerimaan terpadu calon Bintara dan Tamtama Polri di Polda Maluku Utara Tahun Anggaran 2026 mencapai 127 orang, yang selanjutnya akan mengikuti pendidikan pembentukan Polri.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page