Klikfakta.id, HALUT — Dugaan kasus pungutan liar (pungli) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wari, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, yang melibatkan seorang oknum anggota polisi berinisial Aipda VT alias Viktor, kini memasuki tahap penyidikan.
Aipda VT yang diketahui bertugas melakukan pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Wari diduga terbukti melakukan praktik pungli pada saat menjalankan tugasnya.
Kepala Kepolisian Resor Halmahera Utara, AKBP Erlicson Pasaribu, saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026), membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Erlicson memastikan kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh penyidik Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Halmahera Utara dan statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Statusnya sudah naik sidik, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar,” ujar AKBP Erlicson.
Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut lanjut Erlicson, penyidik Si Propam akan menggelar sidang disiplin kepada Aipda VT pada pekan depan.
“Rencana hari Selasa kami akan melaksanakan sidang disiplin kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan data yang dikantongi Klikfakta.id, oknum anggota polisi di Polres Halmahera Utara, Aipda VT yang bertugas menjaga pengawasan penyaluran BBM bersubsidi diduga melakukan pratik pungli.
Dugaan praktik pungli yang diduga dilakukan oleh Aipda VT kepada para sopir kendaraan pada saat mengisi bahan bakar diareal SPBU Wari di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, oknum polisi yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi justru berbalik arah.
Ia diduga menerima “jatah” uang dari para sopir yang diduga merupakan pelaku penimbun BBM bersubsidi. Setiap kali kendaraan mereka yang mengisi bahan bakar, Aipda VT diduga kuat memungut biaya Rp20.000 dari masing-masing sopir.
Pembayaran tersebut diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui pihak pengelola SPBU maupun petugas pengawas lainnya.
Sebagai imbalannya, oknum tersebut diduga membiarkan para sopir mengisi BBM subsidi melebihi ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Masyarakat luas sangat mengecam perbuatan tersebut. Publik menilai tindakan ini sangat memalukan, karena dilakukan oleh penegak hukum justru seharusnya memberi teladan baik.
Selain merugikan negara dan masyarakat luas yang berhak mendapatkan akses BBM subsidi secara wajar, praktik ini semakin mencoreng citra kepolisian di mata rakyat.
Warga dan pihak terkait menuntut agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan pelaku dapat dikenakan sanksi paling berat sesuai peraturan yang berlaku.
Secara hukum, tindakan tersebut melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman bagi yang terbukti bersalah meliputi pidana penjara, denda besar, hingga pemberhentian tidak terhormat dari dinas kepolisian.(sah/red)













