Ambulance Laut Terlambat, Bayi Usia 7 Bulan di Batang Dua Dikabarkan Meninggal Dunia 

DPRD Kota Ternate Dinilai Mati Suri 

Ambulans laut bergerak menuju Batang Dua pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.17 WIT ( foto : istimewa)

Klikfakta.id,TERNATE –– Pengadaan armada ambulance laut oleh Pemerintah Kota Ternate, dengan tujuan untuk meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat pulau, yakni Kecamatan Batang Dua, Hiri dan Moti, sepertinya masih jauh dari harapan.

Buktinya pada Sabtu(16/5/2026) sekira pukul 15.01 WIT, seorang pasien Kelurahan Tifure, Batang Dua bernama Susvita Guraici diagnosa ketuban pecah dini karena hamil sekitar tujuh bulan, seharusnya mendapat penanganan medis lanjutan rujukan ke RSUD Chasan Boeaorie Ternate dengan cepat.

Namun pasien tersebut dikabarkan harus menunggu hampir satu hari di Desa Tifure yang ditangami oleh Bidan Desa karena keterbatasan armada ambulance laut milik pemkot ternate.

Berdasarkan informasi ambulance laut baru bergerak menuju Batang Dua pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.17 WIT untuk mengevakuasi, pasien ke RSUD, dan tiba sekitar pukul 13.00 WIT

Pelayanan kesehatan yang terkesan belum maksimal tersebut menuai sorotan dari Pemerhati Hukum Kesehatan, Muis Ade.

 Ia menilai penanganan pasien di  kepulauan Batang Dua, Hiri Moti atau Bahim tersebut masih menghadapi persoalan serius, terutama pada aspek kesiapsiagaan pelayanan rujukan.

Menurut Muis, keberadaan hanya satu unit ambulance laut untuk melayani tiga kecamatan kepulauan yakni Batang Dua, Hiri dan Moti sejak awal merupakan kebijakan yang tidak tepat. 

Apalagi angka rujukan pasien terus meningkat, sementara kondisi geografis wilayah kepulauan sangat rentan dan seluruh akses rujukan bergantung pada transportasi laut.

“Dalam kondisi medis tertentu, keterlambatan pelayanan bukan hanya sekadar persoalan administratif atau teknis, tetapi menyangkut keselamatan pasien,” ujar Muis kepada Klikfakta.id, Minggu (17/5/2026).

Lanjut Muis apalagi pasien dengan diagnosa Ketuban Pecah Dini, tentu membutuhkan penanganan yang lebih cepat karena berisiko terhadap kondisi ibu dan bayi jika terlambat mendapatkan pelayanan medis lanjutan. 

Pemerintah Kota Ternate kata dia, tidak bisa menganggap persoalan ini sebagai hal biasa. 

Menurutnya Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk memastikan layanan kedaruratan terhadap pasien harus benar-benar tersedia saat masyarakat membutuhkan.

“Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama dalam pelayanan kesehatan.

Dengan kondisi armada ambulance laut yang sangat terbatas dan tanpa upaya penambahan minimal dua unit ambulance laut tambahan.

Jika tidak, maka Pemkot Ternate telah mengabaikan semangat Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

“Aturan itu menegaskan bahwa pelayanan rujukan harus didukung alat transportasi sesuai dengan kondisi pasien, termasuk penggunaan ambulans laut yang memadai dan merata,” katanya.

Karena itu, keterbatasan armada ambulance laut yang terus berulang di wilayah pulau( Bahim) harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Ternate. 

Penambahan armada ambulance laut dan penguatan sistem respons cepat pelayanan rujukan dinilai sudah menjadi kebutuhan mendesak.

“Keselamatan masyarakat kepulauan tidak boleh terus bergantung pada satu unit ambulance laut di tengah tingginya risiko geografis dan cuaca laut yang tidak menentu,” tambahnya.

 Muis juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Komisi III DPRD Kota Ternate. 

Ia menilai lembaga legislatif tersebut terkesan mati suri dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat kepulauan.

Ia juga menegaskan lembaga yang sah secara hukum, tetapi kinerja seperti mati tanpa kerja yang nyata. 

“Sebagai representasi masyarakat, Komisi III DPRD Kota Ternate memiliki kewajiban untuk memastikan pelayanan kesehatan di wilayah BAHIM berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Muis juga mengaku, informasi yang ia terima, bayi yang dikandung Susvita Guraici sekitar 7 bulan itu dikabarkan telah meninggal dunia (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page