Klikfakta.id, TERNATE – Seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Pulau Hiri, berinisial WA bantah dugaan kasus perselingkuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta fitnah maupun pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polres Ternate.
Terlapor WA melalui tim kuasa hukumnya Rafiq Hafitzh dan Cs menyoroti pemberitan yang di beritakan sejumlah media dengan judul “Oknum PTT di Puskesmas Pulau Hiri Dipolisikan Atas Dugaan KDRT dan Pencemaran Nama Baik”.
Rafiq Hafitzh mengatakan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima surat panggilan dari kepolisian Polres Ternate untuk dimintai laporan yang dilaporkan tersebut.
“Klien kami sejauh ini belum mendapat surat panggilan kepolisian. Kami memastikan akan kooperatif dalam menghadapi seluruh proses hukum,” ujar Rafiq, Selasa (19/5/2026).
Ia juga menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap suami WA berinisial MRBU serta ibu mertuanya NS atas dugaan tindak pidana yang disebut dialami kliennya selama menjalani rumah tangga.
Terkait dugaan KDRT, WA mengakui dirinya sempat melakukan perlawanan terhadap suaminya. Namun, menurut pengakuannya, tindakan tersebut terjadi setelah dirinya lebih dahulu mengalami kekerasan fisik.
“Jadi klien kami (WA) menjelaskan, peristiwa itu bermula saat dirinya mencoba melakukan pembelaan diri dengan menggunakan gitar, usai ditonjok suaminya di badan dan kepala bahkan ditendang,” tegas Rafik.
Karena merasa kesakitan dan berupaya untuk melindungi diri, WA kemudian mengambil gitar yang sebelumnya digunakan suaminya untuk membalas dengan satu kali pukulan.
Rafiq mengungkapkan kliennya selama kurang lebih lima tahun menjalani pernikahan, dirinya kerap mengalami tindakan KDRT yang disebut terjadi berulang kali sejak awal menikah hingga akhirnya berpisah.
“Selama berumah tangga, saya sering alami kekerasan fisik maupun psikis. Bahkan saat hamil saya masih mengalami perlakuan serupa,” ungkap Rafiq mengutip keterangan kliennya.
Rafiq juga membantah tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan ibu mertua kliennya. Ia menegaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh, kliennya tidak pernah memfitnah ataupun menyebarkan informasi bohong.
Rafiq menjelaskan, persoalan tersebut bermula ketika mertua kliennya datang ke rumah WA di Kelurahan Takome dan melontarkan ucapan yang bersifat menghina serta menyerang privasinya.
Karena merasa tersinggung, WA kemudian menceritakan kejadian itu kepada suaminya.
“Jadi yang disampaikan kliennya bukan fitnah, tapi merupakan pernyataan yang lebih dahulu disampaikan kepada klien kami oleh kuasa hukum suaminya,” pungkasnya.
Rafiq juga menuturkan selama ini suaminya tidak memberikan nafkah secara layak. Ia menyebut nafkah terakhir yang diterimanya sebesar Rp500 ribu di bulan Ramadhan tahun 2025 dan setelah itu tidak pernah lagi diberikan.
Selain nafkah, Rafiq juga menekankan bahwa suami kliennya kerap mabuk-mabukan dan bermain judi online. Kemudian, laporan pidana yang kini diarahkan WA muncul setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Ternate.
“Suami klien kami meminta agar gugatan cerai dicabut. Tapi WA terus dan tetap melanjutkan gugatan, kemudian muncullah laporan pidana tersebut yang dilaporkan suaminya ke Polres Ternate,” tutur Rafiq.
Rafiq kembali menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan hukum terhadap MRBU dan NS atas dugaan tindak pidana KDRT, penelantaran, perusakan barang, pencemaran nama baik, dan dugaan penipuan penggelapan.
Rafiq menilai, dugaan tersebut berkaitan dengan peristiwa perusakan telepon milik kliennya yang disebut dibanting hingga rusak, serta uang milik WA sebesar Rp3.750.000 yang digunakan oleh suaminya dengan janji akan dikembalikan.
“Uang itu, menurut klien kami, digunakan untuk mengikuti pelatihan sertifikasi keselamatan kerja dan pembuatan SIM mobil. Namun hingga saat ini belum dikembalikan,” tandasnya.
Atas nama terlapor WA, Rafiq menegaskan seluruh dalil yang disampaikan pihaknya nantinya akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.(sah/red)













