Klikfakta.id, TERNATE – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos didesak segera mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara Risman Irianto Djafar atas kasus dugaan korupsi.
Desakan tersebut disampaikan oleh Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SMMI) Maluku Utara melalui aksi demontrasi rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Selasa (19/5/2026).
Dalam aksi tersebut puluhan massa aksi yang tergabung dalam SEMMI Malut itu mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencopot Plt Kepala Dinas PUPR Malut, Risman Irianto Djafar, dari jabatannya.
Koordinator aksi Sarjan H. Rifai dalam orasinya menyampaikab kondisi pembangunan ditubuh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, khususnya di Dinas PUPR, dinilai semakin tidak terkendali dan sarat persoalan.
Menurutnya ada sejumlah proyek infrastruktur strategis yang diduga sangat bermasalah, dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, bahkan terindikasi terjadi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Banyak proyek pembangunan di Dinas PUPR yang dipimpin Risman Irianto Djafar terjadi ketimpangan bahkan tidak terkendali dan terindikasi mangkrak,” tegas Sarjan.
Ia juga mengaku SEMMI Malut menyoroti ada beberapa proyek dengan anggaran fantastis diantaranya renovasi kediaman Gubernur Maluku Utara Rp8,8 miliar, jalan ruas Ibu-Kedi Rp17,3 miliar, jembatan Tolabit-Togerebatua yang dianggarkan Rp 33 miliar.
SMMI Maluku Utara juga menyoroti dugaan monopoli jabatan dilingkungan Dinas PUPR Maluku Utara. Mereka menilai penunjukan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga tidak profesional dan melanggar prinsip meritokrasi.
“Plt Kadis PUPR diduga menunjuk orang-orang tertentu untuk mengendalikan sejumlah proyek. Bahkan ada yang merangkap jabatan dan itu kami menilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Selain itu, massa aksi menyoroti utang Pemprov terhadap pihak ketiga dari sejumlah proyek Multi Years (MY) maupun proyek yang dibiayai Sarana Multi Infrastruktur (SMI) hingga kini disebut belum diselesaikan.
Dalam tuntutannya, SEMMI mendesak kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera mencopot Risman Irianto Djafar dari jabatan sebagai Plt Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara.
Segera elunasi seluruh utang proyek My maupun SMI. Mereka juga mendesak Polda Maluku Utara dan Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait atas dugaan praktik KKN di Dinas PUPR Malut.
“Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan di Dinas PUPR Maluku Utara,”desaknya.(sah/red)













