Klikfakta.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengusut aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah wilayah di Indonesia.
Pengusutan aktivitas tambang emas ilegal tersebut, termasuk di wilayah Maluku Utara, sebanyak 7 lokasi yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) hingga menambang di luar wilayah IUP (WIUP) yang dimiliki.
Juru bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan total potensi kerugian negara dari tujuh kasus tambang ilegal tersebut menembus Rp857,55 miliar.
Pengusutan tersebut dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
“Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani 7 kasus tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp857,55 miliar di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Anggia dalam unggahan Ditjen Gakkum ESDM, dilansir dari bloomberg technoz, Selasa (26/5/2026).
Lokasi tambang ilegal tersebut tersebar di Pulau Kalimantan, Jawa, Sumatra, hingga Kepulauan Maluku
Dari seluruh kasus tersebut; 2 kasus telah diselesaikan, 1 kasus lainnya dilimpahkan ke kejaksaan dan sedang dalam proses persidangan, serta 4 kasus sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Pemerintah akan menindak tegas aktivitas tambang ilegal dan memperkuat penegakan hukum demi pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan dan bermanfaat bagi negara,”tegasnya.
Langgar Prosedur
Anggia menambahkan terdapat sejumlah perusahaan pertambangan yang telah memiliki izin, tetapi melakukan aktivitas penambangan tidak sesuai prosedur. Total penambang yang diawasi mencapai 15 perusahaan.
Dari total 15 perusahaan itu, 13 di antaranya mendapatkan sanksi berupa pemberhentian layanan perizinan dan 2 lainnya dikenakan sanksi administratif sejumlah Rp3,2 miliar.
“Bagi perusahaan sudah ada izin tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur maka akan ada sanksi administratif kepada perusahaan tersebut bahkan sampai pencabutan izin,” ujarnya.
Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan telah melaporkan evaluasi IUP yang ditengarai menyalahi aturan—khususnya yang berada di kawasan hutan tanpa izin yang sah — kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Menyangkut dengan penataan IUP yang atas perintah Bapak Presiden, itu dikhususkan kepada IUP-IUP yang ada di dalam kawasan hutan yang meliputi hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam ataupun taman nasional, hutan-hutan produksi terbatas atau hutan-hutan yang bisa dikonversi yang belum ada IPPKH [izin pinjam pakai kawasan hutan]-nya Itu yang akan dilakukan penataan,” ungkap Bahlil ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya merampungkan langkah-langkah teknis penataan tersebut dan hasilnya akan diumumkan pada waktu yang tepat.
Penataan tersebut akan mencakup seluruh komoditas tambang tanpa terkecuali; mulai dari nikel, batu bara, emas, hingga bauksit, pasir kuarsa, dan timah.
Menurut Bahlil, saat ini jumlah IUP di Indonesia mencapai lebih dari 4.000 izin dan mendekati 5.000.
“Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden tentang langkah-langkahnya dan nanti akan diumumkan pada waktu yang tepat,” jelasnya.
Sekadar catatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang terpetakan pada 2025. Tambang tersebut tersebar di 33 provinsi, terdiri atas berbagai komoditas termasuk emas, batu bara, hingga timah.
Berikut daftar PETI yang dipetakan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025:
Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal.***
Sumber : bloomberg technoz,













