Klikfakta.id, HALSEL — Dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Halmahera Selatan, dilaporkan semakin marak beraktivitas, namun tidak ditindak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
Tambang ilegal di Halmahera Selatan yang kian beraktivitas selain di Anggai, Kecamatan Obi, Desa Manatahan Kecamatan Obi Barata, dan Desa Kobung, Kecamatan Bacan Selatan, serta Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.
Bahkan kini muncul aktivitas dugaan tambang ilegal di Desa Keputusang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan yang belum juga ditindak tegas oleh Polres Halmahera Selatan.
Pasalnya praktik ilegal di Desa Keputusang ini telah lama menjadi perhatian publik, namun belum terlihat langkah tegas dari APH untuk menghentikannya, padahal lokasi tersebut berada dalam kecamatan pusat kota.
Dugaan ini setidaknya dengan berdasarkan informasi warga setempat yang menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut secara terbuka, bahkan menggunakan peralatan berat seperti mesin dompeng penyedot material di aliran sungai.
“Kondisi ini yang membuat kami merasa hawatir dengan serius terhadap kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan,” ujar Warga berdasarkan rilis kepada Klikfakta.id, Jumat (24/7/2026).
Bahkan muncul juga tanggapan di tengah masyarakat bahwa aparat kepolisian terkesan enggan bertindak.
Dugaan ini mencuat setelah adanyaisu keterlibatan oknum Kepala Desa Kaputusang Milka Dadana dalam aktivitas PETI yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
“Padahal sudah lama berjalan, tapi tidak pernah benar-benar ada ditindakan, maka kami secara umum bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?” tanya warga.
Aktivitas pertambangan tanpa izin yang jelas, secara hukum, melanggar ketentuan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelanggaran terhadap aturan ini sudah tentu dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Publik berharap apabila benar ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum pejabat, maka hal tersebut harus diusut secara transparan dan profesional.
Aparat penegak hukum, khususnya Polres setempat, diminta untuk tidak ragu menindak siapapun yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang buluh jabatannya.
Sementara itu Kepala Desa Keputusang, Milka Dadana yang dikonfirmasi Klikfakta.id, melalui via pesan dan qtelpon Whatsapp dengan nomor 0853-9873-XXXX hingga berita ini tayang enggan menanggapi.
Terpisah Kapolsek Bacan IPDA Nizham Tsauban Fudhail yang mempunyai wilayah hukum ketika dikonfirmasi mengaku tidak ada pertambangan ilegal di Desa tersebut.
“Setau kita tidak ada, bhabinkamtibmas juga sudah pernah cek diatas,” singkatnya.
Masyarakat berharap aparat segera mengambil tindakan nyata agar praktik tambang ilegal tidak semakin meluas dan merusak lingkungan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (sah/red)













