Sekda Haltim Ricky Chairul Richfat Terancam Diperiksa Jaksa Dalam Penyidikan Covid -19 

Sekda Haltim, Ricky Chairul Richfat ( foto: Ikram)

Klikfakta.id, HALTIM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat terancam diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara atas dugaan kasus korupsi. 

Ancaman pemeriksaan terhadap Ricky Chairul Richfat buntut dari perkara dugaan korupsi pada anggaran Covid-19 oleh Dinas Kesehatan sejak tahun anggaran 2020.

Dalam perkara tersebut, Kejari Haltim telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pada proses penyelidikan, Jaksa telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan saksi yang belum periksa bakal diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan termasuk Ricky Chairul Richfat.

Hal tersebut dapat dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Halmahera Timur Ahmad Bagir yang dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026) di halaman kantor Kejakasaan Tinggi Maluku Utara. 

“Kita sudah periksa 15 orang saksi, dan bakal periksa saksi-saksi yang belum diperiksa atas proses penyelidikan kasus ini,” tegas Ahmad.

Ahmad mengatakan bahwa untuk saat ini juga pihaknya akan memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut untuk diperiksa.

“Dalam penyidikan perkara Covid-19 minggu ini dan seterusnya kita akan periksa saksi-saksi yang lain, siapapun dia kita tetap panggil, mau Sekda atau siapapun akan tetap dipanggil,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan itu karena sesuai hasil ekspose bersama Kejati Malut, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Total anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 itu Rp9.075.953.300 atau sembilan miliar tujuh puluh lima juta sekian. 

Pada proses penyelidikan, Kejari Haltim fokus pengadaan APD dan alat medis dengan dana yang dianggarkan sebesar Rp2.431.027.800 atau dua miliar empat ratus juta sekian.(sah/red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page