Klikfakta.id, TALIABU – Klaim kepemilikan lahan tempat berdirinya Kantor Polsek Siap Gela di Desa Gela, Kecamatan Taliabu Utara, akhirnya menemukan kejelasan.
Awalnya muncul klaim dari seorang warga bernama Amin ata Sahafi yang mengaku sebagai keluarga pemberi hibah lahan untuk Polsek Gela.
Namun, setelah ditelusuri, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pemberi hibah yang sebenarnya justru angkat bicara dan melakukan klarifikasi.
Sebelumnya, Amin ata Sahafi menyatakan bahwa tanah tempat Polsek Gela berdiri berada di atas sertifikat tanah atas namanya. Ia mengklaim sebagai pihak yang berhak atas lahan tersebut.
Kapolsek Siap Gela, IPDA Imran Husaleka kepada Klikfakta.id Jumat (12/6/2026), memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya bukan untuk merugikan siapa pun, melainkan memastikan legalitas lahan berdasarkan data pertanahan.
“Saya niatnya baik, hanya ingin mengonfirmasi apakah bangunan Polsek sesuai dalam objek sertifikat atau tidak. Dari informasi dan data yang kami peroleh, bangunan Polsek tersebut tidak berada dalam objek sertifikat mereka,” tegasnya.
Hasil konfirmasi ke instansi pertanahan menunjukkan lokasi bangunan Polsek saat ini berada di luar bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat milik Amin Ata Sahafi.
“Silakan lihat sendiri. Bangunan Polsek tidak berada dalam objek sertifikat mereka. Sertifikat mereka berada di luar lokasi bangunan kantor Polsek,” ucapnya.
Kapolsek juga mengaku mendapat informasi dari mantan Kepala Desa Gela, Haji Sirajudin, bahwa lokasi Polsek saat ini merupakan tanah milik La Mu Sega dan Said Lari yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
Ahli Waris Pemberi Hibah Asli Angkat Bicara
Erlan Lari, anak dari pemberi hibah tanah yang sesungguhnya, yaitu Said Lari, merasa keberatan atas klaim Amin ata Sahafi.
Erlan menegaskan bahwa tanah tempat bangunan Polsek Gela berdiri saat ini dihibahkan oleh orang tuanya pada tahun 2014 ke Polres Kepulauan Sula untuk pembangunan kantor Polsek.
“Kenapa dia bicara ke media bahwa kantor Polsek ada di atas sertifikat milik dia? Orang tua saya yang hibahkan tanah itu untuk buat kantor Polsek dan kepentingan orang banyak. Jangan asal klaim,” sebutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tanah yang kini dibuatkan sertifikat atas nama Amin ata Sahafi itu dulunya adalah tanah orang tuanya.
Awalnya ada pembicaraan tukar guling dengan 30 lembar atap seng, tapi itu hanya untuk tanah bagian depan, tidak seluas yang sekarang disertifikatkan.
“Atap seng yang dijanjikan untuk tukar dengan tanah itu tidak pernah diberikan. Tiba-tiba dia sudah buat sertifikat atas namanya sendiri, dan sekarang mau klaim tanah Polsek ada di atas sertifikatnya. Itu jelas salah,’ lanjutnya.
Bahkan, Erlan mengungkapkan tanah yang sudah dihibahkan orang tuanya seluas 50×50 meter itu, sebagian sudah dijual oleh pihak Amin ata Sahafi seluas 15×25 meter kepada orang lain.
Erlan menunjukkan bukti surat hibah tanah Polsek yang baru sebagai bukti otentik.
“Silakan baku urus dengan Polri, karena orang tua saya sudah hibahkan tanah ini. Saya dan keluarga minta tidak boleh ada yang mengklaim tanah yang sudah diberikan untuk kantor Polsek, karena ini untuk kepentingan orang banyak,” pungkasnya.***
Editor : Redaksi
Pewarta : Sudirman Umawaitina













