Pemalangan Kantor Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan yang berlangsung hingga 10 bulan bukan lagi sekadar aksi protes masyarakat. Melainkan telah menjadi ” Alarm keras Krisis” kepercayaan terhadap pemerintah Desa, Kecamatan, dan Kabupaten.Â
Peristiwa ini menjadi simbol krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketika sebuah kantor desa yang sudah seharusnya menjadi pusat pelayanan untuk masyarakat tidak berfungsi normal dalam waktu yang begitu lama, maka yang dirugikan adalah seluruh warga desa.
Aksi pemalangan tersebut muncul akibat dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, 2024, hingga 2025 yang dinilai oleh warga setempat anggaran tersebut tidak dapat membuktikan pembangunan maupun berdampak sosial.Â
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dalam pengelolaan dana desa tahun 2023 dan 2024.Â
Temuan tersebut merupakan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penggunaan Dana Desa di Desa Saketa.
Temuan kerugian ratusan juta rupiah itu tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan pada administrasi biasa. Sebab Dana desa merupakan anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Ketika terdapat indikasi kerugian negara dalam jumlah besar, maka masyarakat berhak mempertanyakan ke mana anggaran tersebut digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Yang lebih memprihatinkan, persoalan ini telah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Selama berbulan-bulan masyarakat terus menuntut transparansi, sementara pelayanan pemerintahan desa terganggu akibat pemalangan kantor desa.Â
Bahkan dalam beberapa kesempatan, warga tetap mempertahankan pemalangan meskipun proses audit sedang berlangsung karena mereka menginginkan kepastian dan keterbukaan terkait hasil pemeriksaan.
Situasi semakin menunjukkan adanya ketegangan sosial ketika dua kali Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar justru berakhir ricuh. Padahal musdes seharusnya menjadi ruang demokrasi untuk mencari solusi bersama, bukan arena untuk konflik yang memperdalam perpecahan masyarakat.Â
Kericuhan dalam forum resmi desa telah menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bukan hanya menyangkut dengan dugaan penyalahgunaan anggaran, tetapi juga menyangkut hilangnya kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini merupakan kegagalan komunikasi dan transparansi.
Jika seluruh proses penggunaan anggaran sejak awal dilakukan secara terbuka, disertai pelaporan yang mudah diakses masyarakat, maka gejolak sosial sebesar ini mungkin tidak akan terjadi.Â
Sebaliknya, ketika informasi dianggap tertutup dan masyarakat merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai, maka kecurigaan akan terus berkembang.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Inspektorat, DPMD, dan aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas dan terukur. Hasil audit tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.Â
Jika terdapat unsur kerugian negara dan indikasi pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang dituduh tanpa bukti yang cukup, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Masyarakat Desa Saketa pada dasarnya tidak menginginkan konflik berkepanjangan.
Mereka hanya menginginkan kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum atas penggunaan dana yang merupakan hak masyarakat desa.Â
Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini harus menjadi prioritas agar pelayanan pemerintahan kembali normal dan hubungan sosial di tengah masyarakat dapat dipulihkan.
Sepuluh bulan pemalangan Kantor Desa Saketa adalah waktu yang terlalu lama untuk sebuah persoalan di desa.
Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kepala desa atau satu pemerintahan desa, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan itu sendiri.Â
Sebab dalam tatanan negara yang demokratis, kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan, dan ketika kepercayaan itu hilang, konflik akan selalu menemukan jalannya.*













