Klikfakta.id, TERNATE — Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) di Kota Ternate, Maluku Utara bakal melaksanakan sensus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembaruan zona untuk nilai tanah yang telah lama tidak disesuaikan.
Sensus PPB itu bakal dilakukan sebagai langkah untuk menyiapkan strategi mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2027.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan P2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Ternate pada agenda pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027.
Mochtar mengatakan, seluruh program kegiatan BP2RD pada 2027 difokuskan mengoptimalisasi PAD. Untuk itu pihaknya mengharapkan adanya dukungan Komisi II DPRD sebagai mitra kerja merealisasikan berbagai program yang disusun.
“Yang terpenting itu seluruh program kegiatan BP2RD tahun 2027 untuk mengoptimalisasi PAD. Kami berharap dukungan dari Komisi II sebagai mitra kerja, karena tahun depan kami melaksanakan sensus PBB agar mendukung program perubahan zona nilai tanah,” ujar Mochtar, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya dengan adanya sensus tersebut pemerintah juga akan memperbarui data objek pajak sekaligus mengklasifikasi ulang kembali kawasan permukiman dan ekonomi maupun bisnis.
Karena langkah tersebut, kata Mochtar dinilai sangat penting, mengingat Kota Ternate telah lebih dari satu dekade belum juga melakukan pembaruan zona nilai tanah.
Mochtar menjelaskan, pembaruan data diyakini akan meningkatkan akurasi penetapan pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah. Dan ini juga optimisme yang didasarkan capaian penerimaan pajak hingga pertengahan tahun telah melampaui target.
Ia mengaku penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama enam bulan pertama tahun berjalan telah mencapai sekitar Rp7 miliar atau melampaui target yang sebesar Rp6 miliar.
Sementara realisasi PBB hampir memenuhi target tahunan, yakni sekitar Rp7,8 miliar dari target Rp8 miliar.
“BPHTB sudah 100 persen. Bahkan, dari target Rp6 miliar kami memperoleh sekitar Rp7 miliar. PBB juga demikian. Dari target Rp8 miliar, enam bulan kami sudah mencapai sekitar Rp7,8 miliar atau hampir 100 persen,” jelasnya.
Untuk itu dengan berbekal capaian tersebut, lanjut dia, BP2RD menargetkan peningkatan penerimaan pajak lebih besar setelah sensus dan pembaruan data selesai dilaksanakan.
Mochtar juga menyebut target PBB berpotensi meningkat dari Rp8 miliar menjadi Rp16 miliar, sedangkan BPHTB dari Rp6 miliar menjadi Rp12 miliar.
“Program kegiatan tahun 2027 difokuskan pada pelaksanaan sensus agar mendapatkan data dan nilai terbaru. Dengan begitu, penentuan target ke depan, PBB yang saat ini Rp8 miliar bisa naik menjadi Rp16 miliar, dan BPHTB dari Rp6 miliar menjadi Rp12 miliar,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai penguatan program tersebut telah disampaikan kepada Komisi II DPRD sebagai bagian dari upaya mempererat sinergi antara legislatif dan BP2RD agar dapat mendorong peningkatan PAD.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng juga mengaku langkah strategis BP2RD meningkatkan PAD melalui modernisasi sistem perpajakan.
Menurutnya upaya tersebut dinilai penting guna mengoptimalkan potensi penerimaan daerah sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi Kota Ternate.
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi sistem pemungutan pajak yang harus didukung dengan alokasi anggaran memadai. Dukungan tersebut diperlukan agar seluruh program modernisasi perpajakan direalisasikan tahun 2027.
Selain digitalisasi, lanjutnya, salah satu agenda utama yang menjadi pembahasan adalah pelaksanaan sensus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan maupun Perkotaan (PBB-P2).
“Langkah ini dengan tujuan memperbarui data nilai tanah yang selama ini belum mengalami penyesuaian dalam kurun waktu cukup lama,” paparnya.
Melalui pembaruan basis data serta penataan kembali zonasi wilayah, pemerintah diharapkan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, khususnya sektor properti dan kegiatan usaha.
Pembaruan data tersebut juga dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan dalam perpajakan yang lebih akurat dan efektif.
Farijal menegaskan, sinergi antara Pemerintah Kota Ternate dan DPRD menjadi faktor penting guna untuk memastikan tersedianya kebijakan anggaran yang mendukung peningkatan PAD serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Seluruh rencana strategis yang telah dibahas akan diajukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate untuk dapat memperoleh pembahasan dan tindak lanjut secara formal,” pungkasnya. (sah/red)













