OPINI  

Desa Saketa Halsel Butuh Ketegasan, Bukan Sekedar Wacana Penyelesaian

Oleh Pemerhati Desa, Ilham Abdullah

Aksi pemalangan kantor Desa Saketa yang dilakukan oleh warga beberapa waktu yang lalu ( foto Saha Buamona/ Klikfakta.id)

Persoalan Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, telah memasuki fase yang sangat memprihatinkan. Pemalangan Kantor Desa yang telah berlangsung kurang lebih selama 10 bulan bukan lagi sekadar konflik internal yang dapat diselesaikan melalui diskusi biasa.

Pemalangan yang terjadi itu tentunya menunjukkan adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa yang sudah mencapai titik kritis.

Dalam tata kelola pemerintahan desa, kantor desa merupakan pusat pelayanan publik.

Ketika kantor desa dipalang dalam waktu yang begitu lama, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah desa, tetapi seluruh masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi dan pembangunan.

Kondisi ini mencerminkan bahwa mekanisme penyelesaian yang selama ini ditempuh belum mampu menjawab tuntutan masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati Hi. Hassan Ali Bassam Kasuba perlu mengambil langkah yang tegas dan terukur.

Ketegasan pemimpin daerah menjadi penting untuk mengembalikan stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik.

Apabila akar persoalan terletak pada hilangnya legitimasi pemerintah desa di mata masyarakat, maka tindakan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi sebuah keharusan.

Desakan masyarakat agar dilakukan pergantian Kepala Desa bahkan restrukturisasi pemerintah desa tidak dapat dipandang sebagai aspirasi biasa.

Aspirasi tersebut lahir dari akumulasi persoalan yang telah berlangsung lama dan belum menemukan titik terang.

Dalam konteks demokrasi, suara tertinggi ada di masyarakat merupakan bagian penting yang harus didengar dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Persoalan Desa Saketa tidak hanya berkaitan dengan pemalangan kantor desa.

Namun berbagai isu lain turut menjadi perhatian masyarakat, mulai dari pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), program ketahanan pangan, hingga penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Jika benar terdapat penyimpangan anggaran sejak tahun 2023 hingga 2025, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus dituntaskan secara transparan dan akuntabel.

Sebab jnformasi mengenai audit Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan terhadap ADD dan DD tahun 2023 dan 2024 yang menemukan kerugian negara sebesar Rp230 juta.

Ini tentu menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan dan penegakan aturan harus diperketat.

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk menunggu hasil audit pengelolaan ADD dan DD tahun 2025.

Namun, penting untuk menegaskan bahwa masyarakat butuh proses audit dan penegakan hukum yang berlaku atas dugaan penyimpangan keuangan negara.

Masyarakat sadar asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga terdapat keputusan resmi dari lembaga yang berwenang. Pada akhirnya, konflik Desa Saketa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Sebab sepuluh bulan pemalangan merupakan waktu yang terlalu lama bagi sebuah desa untuk hidup dalam ketidakpastian pemerintahan.

Jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah konkret dan terukur, maka publik dapat menilai bahwa negara telah gagal menghadirkan kepastian hukum dan pelayanan masyarakat desa.

Masyarakat Desa Saketa juga membutuhkan penyelesaian yang nyata, bukan sekadar janji atau dialog tanpa hasil.

Ketegasan pemerintah daerah, transparansi pengelolaan keuangan desa. Dan penegakan hukum yang adil menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan roda pemerintahan desa kembali berjalan demi kepentingan masyarakat.

Jika Bupati tidak segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mengevaluasi secara keseluruhan pemerintahan Desa Saketa, maka akan timbul kecurigaan bahwa ada perlindungan maupun persekongkolan untuk mengamankan pemerintahan desa.

Masyarakat tidak menuntut lebih, mereka hanya meminta kejelasan, keadilan, dan kepastian hukum. Ketika tuntutan itu tidak kunjung dijawab, maka wajar jika muncul anggapan bahwa pemerintah daerah sedang “tutup mata” terhadap persoalan yang terjadi.

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus membuktikan bahwa mereka hadir untuk rakyat. Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta aparat penegak hukum perlu duduk bersama untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page