Klikfakta.id, JAKARTA — Bukti rekaman berupa percakapan dan cek Rp2 miliar dugaan jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halmahera Timur, Maluku Utara diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Bukti rekaman percakapan serta cek Rp2 miliar diserahkan ke KPK dan Kejagung RI oleh Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara bersama DPD GPM DKI Jakarta dan Palangkaraya, pada Senin (15/6/2026) kemarin.

Penyerahan bukti tersebut berkaitan dengan dugaan kasus praktik jual beli IUP yang diduga melibatkan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat.
Sebelum menyerahkan dokumen serta bukti, massa GPM juga menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung KPK dan Kejagung RI untuk mendesak segera mengusut dugaan kasus konspirasi pertambangan ilegal di Halmahera Timur.
Massa juga mendesak KPK dan Kejagung RI agar segera memanggil dan memeriksa Sekda Halmahera Timur guna dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatannya dalam kasus aktivitas pertambangan yang disebut tidak memiliki izin.
Menurut DPD GPM Maluku Utara, Sekda Haltim diduga terlibat dalam praktik yang bertujuan memuluskan operasional sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga ilegal di wilayah tersebut.
Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari mendapat respons dari kedua lembaga tersebut. Perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi sekaligus dengan menyerahkan informasi dan bukti yang dimiliki.
Di kantor KPK, massa diterima oleh Humas, sementara di Kejagung RI audiensi dilakukan bersama dengan Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).
Koordinator aksi, Sartono Halek, mengatakan pihaknya menemukan rekaman percakapan yang diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang sebagai syarat memperoleh persetujuan perubahan dokumen tata ruang wilayah.
“Kami menemukan rekaman percakapan yang diduga melibatkan pihak perusahaan dengan orang dekat seorang pejabat di Pemkab Haltim,” ujar Sartono dalam orasinya, berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, rekaman berdurasi sekitar 21 menit beredar sejak Tahun 2022 berisi percakapan dua pria yang diduga sedang bernegosiasi mengenai sejumlah dana.
Dalam rekaman tersebut, kata Sartono, disebut adanya permintaan setoran sebagai syarat memperoleh tanda tangan terkait perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain rekaman, GPM juga menyerahkan foto yang diduga memperlihatkan pertemuan antara pihak perusahaan dan orang dekat pejabat pemerintah daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.
Dalam foto tersebut terlihat uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, sebuah tas hitam yang diduga berisi uang tunai, serta cek senilai sekitar Rp2 miliar.
“Kami dari GPM menduga transaksi tersebut berkaitan dengan perubahan dokumen RTRW guna memuluskan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tandasnya.
Sartono bahkan menyoroti dugaan aktivitas pertambangan oleh salah satu perusahaan di wilayah Subaim, Kecamatan Wasile, yang disebut beroperasi tanpa izin atau di luar wilayah IUP yang dimiliki.
“Aktivitas tersebut berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, serta keseimbangan ekologi di kawasan Subaim,” imbuhnya.
Selain itu, perusahaan dimaksud juga diduga beroperasi pada sebagian lahan bekas milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang sebelumnya telah menghentikan operasionalnya di Halmahera Timur.
GPM turut menyoroti sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi panggilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara maupun menghadiri rapat yang difasilitasi pemerintah provinsi.
Atas dasar itu, GPM mendesak kepada KPK dan Kejagung RI agar menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tanpa pandang bulu.
“Kami mendesak KPK dan Kejagung memanggil dan memeriksa pihak perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal di Kabupaten Halmahera Timur,” tegas Sartono.
Hingga berita ini ditayang, Redaksi Klikfakta.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak perusahaan yang disebut dalam tuntutan massa aksi.(sah/red)













