Klikfakta.id,,HALUT– Seorang oknum anggota Kepolisian di Polres Halmahera Utara, Maluku Utara inisial Aipda VT yang bertugas menjaga pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga kuat melakukan pratik pungutan liar.
Dugaan praktik pungutan liar atau pungli yang diduga kuat dilakukan oleh Aipda VT kepada para sopir kendaraan pada saat mengisi bahan bakar diareal SPBU Wari di wilayah hukum Polres Halmahera Utara.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber terpercaya, oknum polisi yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi justru berbalik arah.
Ia diduga menerima “jatah” uang dari para sopir yang diduga merupakan pelaku penimbun BBM bersubsidi. Setiap kali kendaraan mereka yang mengisi bahan bakar, Aipda VT diduga kuat memungut biaya Rp20.000 dari masing-masing sopir.
Pembayaran tersebut diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak diketahui pihak pengelola SPBU maupun petugas pengawas lainnya.
Sebagai imbalannya, oknum tersebut diduga membiarkan para sopir mengisi BBM subsidi melebihi ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Masyarakat luas sangat mengecam perbuatan tersebut. Publik menilai tindakan ini sangat memalukan, karena dilakukan oleh penegak hukum justru seharusnya memberi teladan baik.
Selain merugikan negara dan masyarakat luas yang berhak mendapatkan akses BBM subsidi secara wajar, praktik ini semakin mencoreng citra kepolisian di mata rakyat.
Warga dan pihak terkait menuntut agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan pelaku dapat dikenakan sanksi paling berat sesuai peraturan yang berlaku.
Secara hukum, tindakan tersebut melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP.
Ancaman bagi yang terbukti bersalah meliputi pidana penjara, denda besar, hingga pemberhentian tidak terhormat dari dinas kepolisian.
Kepada Kapolres Halmahera Utara AKBP Elicson Pasaribu ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dugaan kasus tersebut untuk saat ini juga Seksi Pengamanan dan Profesi (Si-Propam) Polres Halut sudah menindaklanjuti.
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, hari ini oknum sudah diperiksa,” tegas Kapolres, Senin (22/6/2026).
(sah/red)













