Klikfakta.id, TERNATE – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara berhasil menangkap dua pelaku kasus penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar ilegal lintas provinsi.
Barang bukti Solar dan pertalite mencapai 28 ton yang diduga akan diedarkan ke Maluku Utara secara ilegal lintas.
Penangkapan kasus yang dilakukan menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan penyelundupan BBM bersubsidi.

Langkah tersebut juga dilakukan sejalan dengan penekanan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, terkait penanganan kelangkaan BBM subsidi di wilayah Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Ajhari Juanda, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, AKBP Agus Supriadi, didampingi Kasi Sidik Kompol Riki Arinanda di Ternate, Senin (22/6/2026).
Kasubdit Gakkum Polda Malut menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam operasi penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Halmahera Selatan.
AKBP Agus Supriadi mengatakan, kasus yang pertama terungkap Senin (6/4/2026) setelah tim opsnal Ditpolairud menerima informasi masyarakat adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi tanpa izin dari Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditpolairud melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan satu unit Kapal Motor Cahaya Delima yang sedang bersandar di Pelabuhan Semut, Desa Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan muatan BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 7.000 liter atau 7 kiloliter yang tidak dilengkapi dokumen sah, serta sejumlah barang campuran lainnya,” ujar Agus.
Menurutnya, BBM tersebut berasal dari wilayah Sulawesi Utara dan rencananya akan dikirim ke Desa Tikong berdasarkan pesanan pihak tertentu.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan mengawal kapal tersebut ke Markas Unit Polairud Pulau Taliabu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan nahkoda kapal berinisial SOI alias Suhardin (50) sebagai tersangka, sementara enam anak buah kapal (ABK) dimintai keterangan sebagai saksi.
“Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni nahkoda kapal. Sementara pemilik BBM masih dalam pengejaran dan akan kami terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap saat personel KP XXX-1007 Marinir Obi melaksanakan patroli rutin di perairan Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap KM Almadinah 22 dan menemukan sekitar 20.000 liter BBM jenis Solar yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen kapal maupun dokumen pengangkutan BBM yang sah.
“Kapal tersebut diketahui berlayar dari Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, menuju perairan Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan,” jelas Agus.
Selain mengamankan nahkoda dan ABK, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit KM Almadinah 22, 20.000 liter Solar, satu unit alkon, satu selang sepanjang 13 meter, serta satu selang pembuangan BBM sepanjang kurang lebih 30 meter.
Agus menegaskan, kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM ilegal yang beroperasi di wilayah Maluku Utara.
“Kedua kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi maupun pengangkutan BBM tanpa dokumen resmi,” tegasnya.
Sementara itu, Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Ajhari Juanda, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun penyelundupan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan maupun penyelundupan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pengawasan di wilayah perairan Maluku Utara akan terus kami tingkatkan untuk mencegah terjadinya praktik serupa,” tegas Ajhari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan ketentuan pidana lainnya yang relevan, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.(sah/red)













