Sentra KI STAI Babussalam Jadi Laboratorium Kekayaan Intelektual Kampus dan Masyarakat Sula

Dok, Humas Kemenkum Malut

Klikfakta.id,SANANA – Sentra Kekayaan Intelektual (KI) pada perguruan tinggi berperan strategis dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual dunia kampus maupun masyarakat sekitar.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan peran strategis sentra KI kampus mendorong Kemenkum Malut untuk melakukan kerja sama guna memperkuat ekosistem KI di daerah. 

“Kampus merupakan laboratorium kekayaan intelektual. Melalui penjajakan kerja sama Sentra KI diharapkan dapat menciptakan ekosistem kekayaan intelektual di kampus maupun bagi pemberdayaan masyarakat berbasis kekayaan intelektual di daerah,” ungkap Argap dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2026). 

Kaitan dengan itu, Kepala Bidang KI, Zulfikar Gailea bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Mohammad Ikbal beserta jajaran Kanwil Kemenkum Malut menggelar pertemuan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babussalam, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Jumat (26/6), dalam rangka penyerahan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus penguatan Sentra KI.

Kemenkum Malut mendorong agar STAI Babussalam semakin aktif mengidentifikasi, mengelola, dan mendaftarkan setiap karya intelektual yang dihasilkan agar memperoleh perlindungan hukum.

Penguatan fungsi Sentra KI sebagai pusat layanan, edukasi, dan pendampingan di lingkungan perguruan tinggi memiliki peran penting. 

“Keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sivitas akademika akan pentingnya perlindungan hukum terhadap berbagai hasil karya intelektual, seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, serta Kekayaan Intelektual Komunal. Melalui Sentra KI, kami juga berharap proses pendampingan dan pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Ketua STAI Babussalam Kepsul, Sahrul Takim menyampaikan pentingnya dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum Malut.

Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong budaya inovasi sekaligus meningkatkan kesadaran sivitas akademika untuk melindungi karya-karya intelektual yang dihasilkan.

“Kerja sama dengan Kemenkum Malut dalam mendorong Sentra Kekayaan Intelektual diharapkan dapat menjadi pusat layanan dan edukasi bagi dosen, mahasiswa, maupun seluruh sivitas akademika dalam mengelola dan melindungi hasil karya intelektual,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengatakan kesiapan pihaknya untuk berkolaborasi dalam menginventarisasi berbagai karya intelektual dosen, mahasiswa, institusi dan masyarakat agar memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran KI.

Adapun hasil koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Malut akan memberikan pendampingan terhadap pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual, di antaranya pendaftaran merek logo STAI Babussalam serta pencatatan hak cipta atas Mars STAI Babussalam Kepsul.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page