Kejagung dan KPK RI Didesak Periksa Direksi Antam dan Tiga Anak Perusahaan atas Dugaan Korupsi di HaltimĀ 

Massa dari DPD GPM Maluku Utara sedang aksi demontrasi di depan kantor Antam Pusat di Jakarta (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, JAKARTA — Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia didesak memanggil serta memeriksa jajaran direksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan tiga anak perusahaannya terkait dugaan korupsi di Kabupaten Halmahera Timur.Ā 

Desakan tersebut datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Maluku Utara atas dugaan kasus proyek pembangunan smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Halmahera Timur.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejagung, KPK, dan Kantor Pusat PT Antam di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

DPD GPM Maluku Utara meminta kepada aparat penegak hukum memeriksa Direktur Utama PT Antam, PT. Feni Halmahera Timur (FHT), PT Sumberdaya Arindo (SDA), dan PT Nusa Karya Arindo (NKA) yang terlibat dalam proyek yang dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Selain itu, massa aksi juga mendesak Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mencopot Direktur Utama PT Antam karena dinilai gagal menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan proyek strategis tersebut.

Ketua Bidang Organisasi DPP GPM, Sartono Halek, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana PMN untuk proyek Pengembangan Pabrik Feronikel (P3FH) di Halmahera Timur.

“Kami mencatat dugaan penyimpangan atas penggunaan dana PMN sebesar USD 4,43 miliar dengan realisasi mencapai Rp3,4 triliun untuk proyek pengembangan pabrik feronikel di Halmahera Timur,” ujar Sartono saat berorasi di depan Kantor Pusat PT Antam, pada Senin (29/6/2026).

Menurutnya, proyek yang berjalan berdasarkan Kontrak Nomor 32/80/PAT/2016 dan Nomor 013/OUT/0000/11/2016 sejak 1 Februari 2016 itu menyisakan berbagai persoalan, termasuk terkait penyediaan tenaga listrik dan penggantian komponen oleh PT Feni Halmahera Timur.

“Dalam penggantian komponen oleh PT Feni Haltim diduga menimbulkan kerugian negara yang menghasilkan utang piutang sebesar Rp719.901.984.058,” katanya.

Sartono juga menilai ketidakjelasan komitmen keberlanjutan proyek dari pihak Antam sejak 2020 hingga Desember 2021 menghambat pembangunan PLTU sebagai penopang operasional smelter.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dengan Nomor 0010.Pj/AGA.04.01/C17000000/2022, penyediaan listrik tahap pertama sebesar 15 MW seharusnya terealisasi paling lambat 31 Desember 2022, sedangkan tahap kedua sebesar 75 MW ditargetkan pada 28 Februari 2023.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, GPM juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas anak perusahaan PT Antam di Halmahera Timur.

Sementara itu, Sekretaris DPD GPM Maluku Utara, Yuslan Gani, menyebut pihaknya menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang diduga berada di kawasan hutan lindung.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam aktivitas pertambangan di Halmahera Timur,” tegas Yuslan.

DPD GPM Maluku Utara juga menyoroti kondisi keuangan Perusahaan Daerah Perdana Cipta Mandiri (PCM). Berdasarkan data yang mereka miliki, piutang usaha PCM meningkat dari Rp438,07 juta pada 2023 menjadi Rp27,41 miliar pada 2024.

Menurut GPM, sebagian besar piutang tersebut berasal dari kewajiban PT Antam Tbk sekitar Rp22,3 miliar, serta tagihan kepada PT Anugrah Fasad Sejahtera dan PT Minerina Bhakti.

Di sisi lain, utang usaha PCM juga disebut meningkat dari Rp30,05 miliar pada 2023 menjadi Rp52,93 miliar pada akhir 2024.

GPM menduga kondisi tersebut menunjukkan buruknya arus kas perusahaan dan memunculkan indikasi praktik manipulasi laporan keuangan atau window dressing untuk mengejar target setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp6 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, GPM menilai direksi maupun pengawas yang lalai hingga menimbulkan kerugian negara atau daerah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, GPM kembali mendesak Kejagung dan KPK segera memeriksa Direktur Utama PT Antam, PT Feni Halmahera Timur, PT Sumberdaya Arindo, serta PT Nusa Karya Arindo terkait dugaan korupsi PMN pembangunan smelter dan PLTU di Halmahera Timur.

Selain itu, GPM juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kerusakan lingkungan dan penyerobotan kawasan hutan lindung yang disebut terjadi dalam rangkaian proyek tersebut.

Tak hanya itu, GPM mendesak KPK memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Timur serta Sekretaris Daerah selaku pemegang saham dan unsur pengawas Perusda PCM terkait dugaan pembiaran terhadap berbagai persoalan yang terjadi di perusahaan daerah tersebut.(sah/red)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page