Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Tiga Oknum Polisi Polresta Tidore Dilaporkan ke Propam Polri

Foto, ilustrasi

Klikfakta.id, TERNATE – Penegasan Kapolda Malut Utara, Irjen Pol Arif Budiman kepada seluruh anggota untuk melaksanakan tugas berdasarkan dengan point ke 3 Tri Brata, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sepertinya masih jauh dari pada harapan.

Buktinya  pesan yang disampaikan pada HUT Bhayangkara ke -80 tersebut belum sepenuhnya dijalankan sejumlah anggota.

Seperti yang terlihat di Polresta Tidore Kepulauan. Sebanyak tiga oknum anggotanya  dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, lantaran diduga mengabaikan pesan Kapolda Malut itu.

Baca juga : 

Kapolda Malut Ingatkan Seluruh Anggota Laksanakan Tugas Sesuai Poin ke 3 Tri Brata

Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, ancaman, dan intimidasi terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Maluku Utara bernama Ayu Pakaya.

Laporan tersebut diajukan oleh Ayu Pakaya melalui ketua tim kuasa hukumnya M. Bahtiar Husni dan telah diterima Propam Polri untuk selanjutnya diproses Propam Polda Maluku Utara.

“Senin kemarin kami telah resmi melaporkan persoalan ini ke Propam Polri agar dapat ditindaklanjuti Propam Polda Maluku Utara,” uja Bahtiar, pada Kamis (2/7/2026).

Bahtiar menjelaskan, persoalan itu bermula dari percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang melibatkan sejumlah istri anggota polisi. 

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas isi percakapan tersebut, maka seharusnya menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalaupun merasa dirugikan dari percakapan itu, seharusnya membuat laporan secara resmi atau memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan mediasi,” ujarnya.

Namun yang terjadi, kliennya justru dipanggil ke Polresta Tidore Kepulauan tanpa adanya surat panggilan resmi. 

Saat berada di kantor polisi, Ayu mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan, seperti dibentak, dimarahi, hingga dilontarkan kata-kata kasar.

“Klien kami dipanggil tanpa surat resmi, lalu kemudian dibentak, dimarahi, bahkan disebut ‘bangsat’ dan ‘biadab,” ungkapnya.

Ia juga menyebut keluarga Ayu yang mengantar dan hendak mendampinginya ke Polresta tidak diizinkan masuk, bahkan turut dimarahi oleh oknum anggota polisi.

“Keluarga Ayu Pakaya saat itu menemaninya ke Polresta Tidore, tapi tidak diperbolehkan masuk, bahkan dimarahi. Ini sangat tidak etis dan tidak mencerminkan sikap profesional anggota Polri,” tegas Bahtiar.

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan transparan agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian dalam menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Kami berharap persoalan ini ditindak tegas sehingga menjadi efek jera dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya.

Bahtiar juga menambahkan anggota kepolisian tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk mengintimidasi atau memanggil seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. 

Sampai berita ini ditayang, Klikfakta.id masih berupaya untuk mendapat keterangan resmi dari pihak Polresta Tidore Kepulauan maupun Bidang Propam Polda Maluku Utara terkait laporan tersebut.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page