Polda Malut Kembali Ungkap 16 Senpi Ilegal dan Ratusan Amunisi Kiriman dari Filipina 

Saha Buamona Klikfakta.id
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman saat pimpin konferensi pers penerimaan penyerahan senjata api di Kantor Gubernur Maluku Utara (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, SOFIFI– Polda Maluku Utara, kembali mengungkap penerimaan 16 pucuk senjata api ilegal beserta ratusan amunisi dari warga di sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pengungkapan penyerahan itu disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di kantor Gubernur Maluku Utara usai upacara peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). 

Hadir dalam konferensi tersebut Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, dan sejumlah pejabat utama Polda Maluku Utara serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Utara dan tamu undangan lainnya pada saat menghadiri upacara HUT RI.

Kapolda Maluku Utara , Irjen Pol Arif Budiman menyampaikan bahwa, penyerahan senjata api tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kepemilikan senjata api oleh aparat kepolisian di wilayah Halmahera Utara. 

“Senjata itu diserahkan dari lima warga, yang masing-masing berinisial J, R, serta tiga orang lainnya yang tidak disebutkan identitasnya,” ujar Kapolda. 

Kapolda menyebut senpi tersebut diserahkan dari beberapa wilayah. Diantaranya Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan, Desa Gorua dan Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara, serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

“Penyerahan tersebut Polda Malut menerima 16 pucuk senjata api, terdiri dari 11 senjata laras panjang dan lima laras pendek, empat buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber,” ungkapnya. 

Untuk senjata laras panjang, rinciannya terdiri dari satu pucuk senpi rakitan tanpa merek yang menyerupai SS1, satu pucuk senpi rakitan peninggalan Jepang, lima pucuk senpi laras panjang rakitan tanpa merek, dua pucuk jenis M16, dan dua pucuk jenis Mauser.

“Sementara lima senjata laras pendek terdiri dari empat pucuk senpi rakitan dan satu pucuk jenis FN,” ujar Kapolda. 

Berdasarkan pendalaman awal, sebagian besar senjata tersebut merupakan senjata rakitan dan amunisi yang disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999–2000. 

“Sebagian lainnya juga disebut merupakan sebagai peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa polisi juga menemukan empat pucuk senjata api organik yang disebut berasal dari Filipina. 

“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, senpi tersebut sebelumnya disimpan dengan tujuan untuk dijual kepada kelompok kriminal yang bersenjata di Papua pada 2024,” tegasnya. 

Kapolda Maluku Utara menilai penyerahan senjata ilegal tersebut merupakan langkah penting dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan tindak pidana di wilayah Maluku Utara.

“Menyerahkan senjata adalah keberanian. Menjaga perdamaian adalah patriotisme. Menjaga persatuan adalah cinta tanah air,” pesan Kapolda Malut.

Kapolda bersama jajarannya memastikan akan terus melakukan langkah persuasif, preventif, hingga penegakan hukum untuk mencegah peredaran senjata api ilegal yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana maupun memicu konflik.

Irjen Pol. Arif Budiman mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan senjata api ilegal, baik peninggalan konflik maupun yang diperoleh dari sumber lainnya, diminta untuk segera dikembalikan menyerahkannya kepada kepolisian.

“Saya mengimbau kepada masyarakat tidak perlu takut melapor dan menyerahkan senjata tersebut, karena ini penting untuk memastikan senjata api tidak jatuh ke tangan yang salah dan membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas Kapolda. (sah/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page