Klikfakta.id, HALSEL–Koordinator Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) Jakarta, M Reza Syadik, mengungkap adanya dugaan keterlibatan mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba(MK) terkait kasus korupsi pembangunan masjid raya halsel, yang saat ini menjerat mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Halsel, Ahmad Hadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Malut.

Menurutnya, dugaan keterlibatan MK di Kasus tersebut setidaknya berdasarkan pernyataan Direksi PT BUMN, Leni Syahril kepada orang-orang dekatnya, bahwa sudah menyerahkan secara keseluruhan bukti-bukti keterlibatan MK ke penyidik saat dirinya diperiksa.

Leni Syahril bahkan mengancam akan membuka ke publik jika dirinya juga ikut dijadikan tersangka.

MK menurut Reza, diduga menerima uang dari hasil korupsi pembangunan masjid raya halsel sebesar Rp10 miliar lebih dari Direksi PT BUMN Leni Syahril.

Hasil dugaan korupsi yang diduga diterima MK diduga digunakan untuk mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Maluku Utara pada tahun 2018 lalu.

” Jadi kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya yang ditangani Kejati Malut ini juga diduga ada kong kalikong. Buktinya Kejati hanya menetapkan tersangka tunggal. Sementara perbuatan Leni dan MK, meski banyak bukti keterlibatan keduanya tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya, Senin 29 April 2024.

” Informasi ini juga sebagai petunjuk jikalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani mengambil alih dan melakukan pengembangan kasus Mesjid Raya Halsel. Kami dari SKAK Malut meminta kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK agar segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Kejati Malut,” lanjutnya.

Pihaknya, bahkan menduga nilai kerugian negara dalam kasus itu juga direkayasa oleh tim auditor BPKP Malut. Pasalnya, menurut Reza banyak item-item fiktif tidak dihitung. Oleh karena itu sudah sangat wajar jika Kejagung dan KPK mengambil alih dan melakukan penyidikan.

Kasus  masjid raya halsel, sambung Reza, memang tertutup rapi, akan tetapi pihaknya meyakini KPK pasti dapat membongkarnya.

Apalagi baru-baru ini KPK menoreh prestasi baik dengan menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan, suap proyek, dan perizinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut pada 2023.

“Prestasi KPK dengan menetapkan dugaan kasus di Pemprov Malut yang melibatkan Abdul Gani Kasuba (AGK) kaka kandung dari MK sendiri,” sebutnya.

SKAK Malut yakin jika langkah awal dengan memanggil Leny Sahril untuk dimintai keterangan oleh KPK, maka tidak menutup kemungkinan MK akan ditetapkan sebagai tersangka.

Karena masjid raya yang dibangun sejak tahun 2016 hingga 2021 telah menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Halsel senilai Rp 109 miliar lebih, tetapi tak bisa difungsikan alias mangkrak.

“Kami menduga ada skema dalam kasus Mega Proyek di Kabupaten Halmahera Selatan mirip pada 2024 ini, Publik Malut sudah tahu bahwa MK sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara,” pungkasnya.

Anehnya anak kandung mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba, Basam Kasuba yang menjabat Bupati saat ini juga kembali menganggarkan proyek masjid raya melalui APBD induk tahun  2024 senilai 25 miliar.

“Sebenarnya ini masalah, karena pembangunannya mangkrak dengan penggunaan anggaran daerah Rp  109 miliar sejak 2016 hingga 2021 tidak dituntaskan,” bebernya.

“Kasus Masjid Raya memang sangat tertutup rapih, sebab diduga adanya persekongkolan agar tidak tercium oleh KPK dan Kejaksaan Agung RI,” tutup Reza.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *