HUKUM POLITIK TERKINI
Beranda » Blog » Sengketa Pilkada Halut Belum Di Umumkan MK

Sengketa Pilkada Halut Belum Di Umumkan MK

Klikfakta.id,Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024 dengan nomor perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 13:30 WIB di Gedung MKRI 1, Lantai 2. Namun, hingga saat ini, detail putusan dismissal untuk perkara tersebut belum juga di umumkan lewat situs resmi MK.

Sebelumnya pada 4 Februari 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati Halmahera Utara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Matheus Stefi Pasimanjeku dan Abdul Aziz Hakim. Keputusan ini diambil dalam sidang pada Selasa, 4 Februari 2025. Menyusul perkara Nomor 104/PHPU.BU-BUP-XXIII/2025 yakni Paslon Nomor urut 2 Stewart -Maskur tidak dapat dilanjutkan (5/02/ 2025). Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon tidak menyertakan alat bukti sah maupun daftar alat bukti yang mendukung klaim mereka. Akibatnya, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan lantaran tidak adanya alat bukti yang diajukan, MK menolak permohonan tersebut. Dengan demikian, hasil Pilbup Halmahera Utara tetap berlaku sesuai dengan keputusan KPU setempat.

Perlu di ketahui bahwa jadwal sidang pengucapan putusan untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sidang putusan dismissal ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada 4 dan 5 Februari 2025.

Salah satu perkara yang diputuskan adalah pencabutan perkara sengketa Pilkada Provinsi Jawa Tengah. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, mencabut permohonan sengketa hasil Pilkada yang mereka ajukan untuk itu, MK mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut dan menetapkan bahwa permohonan tidak dapat diajukan kembali.

Selain itu juga, terdapat 7 perkara Pilkada yang dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian, termasuk sengketa Pilkada di Mandailing Natal dan Papua Pegunungan (red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan