Klikfakta. id — Tiga mantan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung pada 20 April 2026 lalu.
Ketiga mantan bos Sritex yang tersandung dalam pusara kasus ini adalah Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris, Iwan Kurniawan Lukminto mantan Direktur Utama, serta Allan Moran Severino mantan Direktur Keuangan Sritex
Selain pidana penjara selama 16 tahun, JPU juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
” Apabila tidak menyanggupi pembayaran denda, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari, ” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga menyatakan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap denda tidak dilunasi, maka harta terdakwa dapat disita untuk menutup kewajiban tersebut.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, ” jelasnya.
Tuntutan Pidana Tambahan untuk Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto
Dua terdakwa dari keluarga pemilik Sritex juga mendapat tambahan pidana dari JPU.
Keduanya dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 8 tahun.
Jaksa menilai jika para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP, dan dua lainnya dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai ketentuan Pasal 607 KUHP yang baru.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kredit bermasalah di sejumlah bank daerah, yakni Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB sebesar Rp671 miliar, serta Bank DKI sebesar Rp180 miliar. Total kerugian negara yang didalilkan jaksa mencapai Rp1,3 triliun.
Kredit Sritex dari Bank DKI Diduga Rugikan Negara, Eks Dirut Dituntut 8 Tahun
Dalam kasus ini, JPU juga menuntut mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi kredit Sritex.
Jaksa menyebut, Zainuddin bersama Priagung Suprapto dan Babay Farid Wazdi diduga berperan dalam memuluskan pencairan kredit kepada Sritex meski perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria debitur prima.
Selain tuntutan 8 tahun penjara, ia juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat yang diduga diterima terdakwa dari petinggi Sritex.
Jaksa meyakini bahwa akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp180,2 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi Ahli: Korupsi di Sritex Terlalu Dipaksakan
Ahli Keuangan Negara Dian Puji Simatupang dan Ahli Pidana Chairul Huda dari pihak terdakwa Iwan Setyawan dan Iwan Kurniawan dalam persidangan Tipikor.
Keduanya menilai bahwa kasus Sritex tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian negara.
“Piutang BUMN atau Bank BUMD bukan piutang negara. Tidak ada kerugian negara karena pinjaman masih dibayar, jaminan masih ada, dan belum ada penghapusan tagihan,” ujar Dian Puji Simatupang kepada awak media.
Menurutnya, penyelesaian kredit macet seperti dalam kasus Sritex sudah memiliki jalur hukum sendiri melalui mekanisme perdata yang saat ini masih berjalan.
“Murni persoalan kredit macet yang sudah masuk proses PKPU dan kepailitan. Tidak ditemukan niat jahat atau mens rea, sehingga sangat prematur jika dipidanakan,” ucap Chairul Huda.
Kuasa hukum Sritex, Hotman Paris Hutapea juga menyebut bahwa perusahaan tersebut layak untuk mendapatkan kredit.
“Sritex layak dapat kredit. Nilainya kecil dibanding pendapatan perusahaan yang mencapai Rp20 triliun per tahun. Bahkan bunga terus dibayar dan diakui auditor BPK,” kata Hotman Paris.
Ratusan bidang tanah yang menjadi jaminan pun belum dijual oleh kurator, menurut Hotman Paris, proses penyelesaian masih berjalan.
Lebih lanjut, ia menyebut belum bisa disimpulkan adanya kerugian negara dan menganggap bahwa kasus saat ini prematur.
“Kalau nanti asetnya laku dan menutup utang, di mana kerugian negara? Ini yang harus dijawab. Jadi jelas, ini masih prematur, ” pungkasnya. (tim/red)














