Klikfakta.id,TERNATE — Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) RI menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pasca Operasi Tangkap Tangan( OTT) tahun 2023 lalu, yang menjerat mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( Almarhum) beserta 14 orang lainya terkait dugaan suap lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Untuk memastikan pengelolaan anggaran tepat sasaran, lembaga anti rasuah yang dipimpin Setya Budiyanto , turun langsung ke Maluku Utara, dan menggelar rapat tertutup bersama Gubernur Malut Sherly Tjoanda dan jajaran di kediaman Gubernur, Krisyan Ternate, Kamis(11/6/2026).
Direktur Korsup Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung usai menggelar rapat kepada awak media menegaskan penguatan untuk pencegahan korupsi harus dilakukan melalui perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang difokuskan dalam tiga sektor utama.Ā
“Jadi tiga sektor utama yang menjadi fokus kita itu perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, tahun 2025-2026 maupun pengadaan barang dan jasa,” bebernya.
KPK melalui Korsup wilayah V, kata Maruli juga memiliki instrumen pemantauan pencegahan korupsi dengan melakukan Monitoring Center for Prevention (MCP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan.
“Untuk tiga aspek yang disebutkan tadi, sangat berpengaruh terhadap kualitas pada tata kelola pemerintahan yang akhirnya juga menentukan efektivitas dalam pencegahan korupsi,” jelasnya.
Dijelaskan, dalam rakor tersebut, pembahasan yang paling difokuskan adalah upaya pencegahan korupsi proses pengadaan barang dan jasa di Pemprov Maluku Utara.Ā
“Kami paling banyak bahas bagaimana kita mencegah terjadinya korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.
Salah satu perhatian utama KPK saat ini, kata Maruli adalah pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing yang dalam penggunaannya itu terus meningkat dari tahun ke tahun.Ā
Namun di sisi lain, metode tersebut memiliki potensi risiko terjadinya penyimpangan yang perlu diantisipasi.
Selain e-purchasing, KPK juga lebih menyoroti pengadaan langsung dan pelaksanaan untuk proyek-proyek strategis daerah yang diketahui pada umumnya menggunakan mekanisme tender.
“Semua itu sudah kami bahas. Bahkan Kami juga menyampaikan sejumlah kesimpulan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pimpinan OPD,” tandasnya.Ā
Ia juga mengungkapkan bahwa yang paling mengemuka itu memang dari PBJ dengan metode e-purchasing. Karena semakin kesini dalam penggunaan metode e-purchasing ini tentu semakin besar kerawanan resiko korupsi yang meningkat.Ā
Lebih lanjut Maruli menegaskan bahwa KPK, memberikan waktu selama tiga bulan kepada pemerintah daerah provinsi Maluku Utara dan
DPRD untuk menindaklanjuti hasil dari rapat koordinasi ini.Ā
“Kami hanya berikan waktu tiga bulan untuk tindak lanjut, baik eksekutif maupun legislatif. Kami harap kualitas pencegahan korupsi di sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa bisa meningkat,” tegas Maruli.
Namun Ia mengaku KPK belum merinci secara detail langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah di Provinsi Maluku Utara.Ā
Akan tetapi menurut Maruli, bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan tindak lanjut yang akan dilakukan Pemprov Maluku Utara.
“Jadi kami masih menunggu bagaimana cara
tindaklanjutnya, jadi sekali lagi rinciannya kita masih kepada pemda dulu seperti itu. Nah Kami akan rinci lagi, tapi masih perlu waktu untuk mendapatkan tindaklanjut selama tiga bulan kedepan,” pungkasnya.(sah/red)













