Kajati Malut Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah ke UnsanĀ 

Kampus Unsan Halsel ( foto : istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak menetapkan tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah ke Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan di Kabupaten Halmahera Selatan.

Sorotan ini datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara yang menilai penanganan tersebut terkesan lamban.

Pasalnya penanganan kasus tersebut oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, terakhir baru membentuk tim ahli kontruksi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Tim ahli yang bentuk untuk mengecek kontrak dan kondisi bangunan Universitas Nurul Hasan, pada Januari 2026 lalu, hingga saat ini belum ada progres dalam penyelidikan.

Ketua Umum DPD IMM Malut, M. Taufan Baba menegaskan bahwa keterlibatan tim ahli yang telah dibentuk adalah tahapan penting untuk menguji kesesuaian dokumen perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, dan fisik bangunan.

Meski demikian, namun hasil pemeriksaannya harus menjadi dasar untuk mempercepat proses penegakan hukum.

ā€œLangkah Kejati Malut menghadirkan tim ahli konstruksi menunjukkan penanganan perkara mulai mengarah pada pembuktian yang lebih komprehensif,ā€ ujar Taufan saat menanggapi penanganan dugaan kasus tersebut, Senin (27/7/2026).

Taufan juga mengaku DPD IMM berharap agar prosesnya tidak berhenti hanya pemeriksaan teknis semata, tetapi segera menetapkan para pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut apabila alat buktinya terpenuhi.

Ia menegaskan dugaan kasus korupsi dana hibah Unsan Bacan telah menjadi perhatian publik, karena menyangkut pengelolaan anggaran negara yang diperuntukkan untuk pengembangan pendidikan.

Sehingga, setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara terbuka agar tidak lagi dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan maupun aparat penegak hukum.

Atas nama organisasi DPD IMM Maluku Utara Ia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sufari agar tidak memberikan ruang bagi praktik impunitas. Seluruh pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama penyelidikan.

ā€œKami meminta Kajati Malut Sufari agar segera perintahkan penyidik bekerja yang profesional, independen dan berani. Jika hasil pemeriksaan ahli memperkuat alat bukti yang ada, maka tak ada alasan menunda penetapan tersangka,” tegasnya.

Ia mengaku dalam penanganan kasus korupsi dana hibah Unsan Halmahera Selatan, publik menunggu kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut.

Selain itu, Taufan menyatakan DPD IMM Maluku Utara mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas dalam perkara korupsi bagian dari upaya untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Lebih lanjut Taufan menyatakan DPD IMM Maluku Utara berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Untuk itu Ia menantang Kajati membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan, serta tanpa intervensi.

“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana hibah harus agar segera dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,ā€ pungkasnya.

Sekadar informasi dugaan kasus ini mencuat berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan adanya kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar, terdiri Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Dana tersebut tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga tak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Pemprov sendiri telah mengakui kekeliruan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.

Yayasan Universitas Nurul Hasan tercatat menerima hibah senilai Rp 4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024.

Dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus dan pengawasan proyek.

Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda dalam proyek-proyek, karena beberapa item diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus.

Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel juga menjadi sorotan karena pimpinan yayasan disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halsel saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page