Klikfakta.id, TERNATE — Puluhan nelayan Kota Ternate, Maluku Utara, mendatangi Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlokasi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, pada Rabu (9/9/2026) kemarin.
Kedatangan para nelayan ini, dipicu penertiban sejumlah rumpon yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara bersama PSDKP KKP.
Mereka menilai tindakan tersebut merugikan nelayan hingga ratusan juta rupiah dan untuk mempertanyakan minimnya sosialisasi sebelum penertiban dilakukan.
Aksi protes yang berlangsung di hadapan Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan DKP Maluku Utara Abdullah Soleman, serta Koordinator Satwas PSDKP KKP, Anwar Idrus.
Nelayan meminta pemerintah agar tidak hanya mengedepankan aspek penertiban, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut.
Salah satu nelayan sekaligus pemilik rumpon asal Kelurahan Rua, Hadad Jalal, mengecam kebijakan tersebut.
Menurutnya, penertiban tanpa sosialisasi yang memadai justru memukul langsung perekonomian nelayan kecil.
“Kami ini nelayan kecil yang menggantungkan hidup dari menjadi nelayan. Cara pemerintah ini bukan hanya bikin kita rugi ratusan juta, tapi juga membunuh ekonomi keluarga kami,” kata Hadad.
Hadad bahkan mengaku telah memasang dan menggunakan rumpon sejak 1999. Selama puluhan tahun itu ia mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi bahwa pemasangan rumpon harus dilengkapi dengan izin.
“Saya pasang rumpon sejak tahun 1999. Sampai sekarang sudah 27 tahun saya pasang rumpon dan selama itu tidak pernah ada penyampaian bahwa rumpon harus diurus izinnya,” ujarnya.
Ia mempertanyakan mengapa persoalan perizinan baru mencuat setelah rumpon nelayan terpasang dan menjadi bagian dari mata pencaharian mereka selama bertahun-tahun.
Menurut Hadad, pemerintah semestinya terlebih dahulu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai aturan pemasangan rumpon, zonasi laut, mekanisme perizinan hingga konsekuensi hukum apabila terdapat pelanggaran.
Ia juga mempertanyakan manfaat konkret dari perizinan rumpon bagi nelayan.
“Kalau izin rumpon ini apakah bisa kita titipkan di bank? Kalau izin kapal bisa. Saya mau tanya, izin rumpon ini bisa atau tidak digunakan untuk itu?” katanya.
Keluhan serupa disampaikan oleh Rahmat Ali, nelayan asal Pulau Hiri. Ia mengaku empat rumpon miliknya telah hilang dari lokasi setelah dilakukan penertiban.
Rahmat mengatakan keberadaan rumponnya tersebut sangat penting untuk aktivitas penangkapan ikan yang menjadi sumber penghasilannya.
“Empat hari lalu torang ke rumpon, ternyata barangnya so tarada. Jadi terpaksa kita pulang tanpa bawa apa-apa karena kita rugi banyak ini,” kata Rahmat.
Setelah mengetahui rumponnya ditertibkan Satwas PSDKP, Rahmat mendatangi kantor PSDKP di PPN Ternate untuk meminta penjelasan.
Ia mengaku telah berulang kali menghubungi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe guna untuk mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Saya telepon Sherly 30 kali, Wagub juga begitu dan saya WA pertanyakan kebijakan yang tidak masuk akal ini ke mereka,” ujarnya.
Di tengah protes nelayan, DKP Maluku Utara menyebut terdapat lebih dari 1.000 rumpon yang tersebar di perairan Maluku Utara.
Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar enam rumpon yang diketahui telah mengantongi izin resmi.
Meski demikian, DKP menegaskan penertiban tidak menyasar seluruh rumpon. Sekitar 25 hingga 30 rumpon menjadi sasaran penertiban, termasuk yang berada di Kepulauan Sula, Pulau Taliabu dan Halmahera Timur.
“Kalau yang teridentifikasi itu sekitar 1.000 lebih. Tapi yang baru disasar dalam penertiban hanya sekitar 30-an, kalau dibandingkan dengan 1.000 rumpon, jumlah yang ditertibkan belum sampai satu persen,” kata Abdullah Soleman.
Abdullah menjelaskan, ruang laut telah dibagi berdasarkan fungsi dan peruntukannya, di antaranya zona perikanan tangkap, dan zona budidaya serta alur pelayaran.
Karena itu, pemasangan rumpon juga harus memperhatikan lokasi dan tata ruang laut agar tidak mengganggu pelayaran maupun aktivitas pemanfaatan ruang laut lainnya.
Menurutnya, masih banyak nelayan yang belum memahami secara detail pembagian ruang laut tersebut.
“Rata-rata nelayan menganggap semua wilayah laut sama saja. Akhirnya mereka memasang rumpon, bisa saja ternyata dilokasi itu terdapat jalur kapal. Ini yang rentan menimbulkan kondisi kritis,” ujarnya.
Abdullah mengatakan penertiban rumpon itu berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Kerja sama tersebut mencakup pengawasan dan penertiban aktivitas illegal fishing serta pemanfaatan sumber daya kelautan di wilayah Maluku Utara.
Pengawasan dilakukan melalui patroli dan pemantauan terhadap kapal maupun aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk keberadaan rumpon.
Namun, Abdullah menegaskan tidak semua rumpon akan dibongkar. Penertiban diarahkan terhadap rumpon yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, terutama yang berada di lokasi yang berpotensi mengganggu jalur pelayaran dan pemanfaatan ruang laut lainnya.
“Yang disasar bukan semua rumpon. Jumlah rumpon sekitar 1.000 lebih, sedangkan yang ditertibkan sekitar 30-an. Mereka yang terkena penertiban tentu merasa dirugikan, dan kami memahami itu,” katanya.
DKP Maluku Utara menyatakan rumpon yang diamankan dalam proses penertiban untuk sementara ditempatkan sebagai barang bukti dan selanjutnya akan dievaluasi.
Abdullah menyebut terdapat kemungkinan adanya rumpon tersebut dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses evaluasi dilakukan.
“Kalau secara normatif, rumpon-rumpon ini sudah berada di tangan DKP untuk diamankan sebagai barang bukti sementara. Nanti akan dievaluasi lagi, kebijakannya seperti apa, termasuk kemungkinan dikembalikan kepada nelayan yang bersangkutan,” ujarnya.
Besarnya nilai investasi rumpon membuat persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar pemindahan alat dari laut.
Abdullah menyebut satu unit rumpon laut dalam dapat bernilai sekitar Rp30 juta dan bahkan lebih dari Rp100 juta, bergantung pada spesifikasi dan konstruksinya.
Sementa bagi nelayan, rumpon merupakan modal usaha yang nilainya sangat besar dan berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Untuk itu, para nelayan mendesak pemerintah memberikan kejelasan mengenai dasar hukum penertiban, prosedur perizinan, lokasi yang diperbolehkan, mekanisme pengembalian rumpon, serta solusi atas kerugian yang mereka klaim timbul akibat penertiban.
“Kami tidak menolak aturan, tapi yang menjadi tuntutan kami agar aturannya disosialisasikan, diterapkan secara jelas dan memberikan kepastian hukum, bukan baru ditegakkan setelah investasi nelayan terlanjur dikeluarkan dan rumpon menjadi bagian dari sumber penghidupan kami,” tegas Nelayan. (sah/red)


















