Klikfakta.id, TERNATE — Rekaman percakapan sejumlah anggota DPRD Kota Ternate, yang diduga membahas kenaikan gaji, tunjangan dan anggaran pokok pikiran (pokir) yang beredar di publik, akhirnya terungkap.
Dari hasil penelusuran, terdapat dua komponen tunjangan yang melekat kepada pimpinan dan anggota DPRD, yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi yang mengalami kenaikan.
Besaran kedua tunjangan itu diatur melalui sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate yang diterbitkan dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.
Pada periode 2019-2024, penetapan hak keuangan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Baca Juga :
Rekaman Perdebatan Kenaikan Gaji, Tunjangan, dan Pokir DPRD Kota Ternate Bocor
Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2020 tertanggal 3 Januari 2020 menjadi salah satu regulasi yang mengatur besaran tunjangan tersebut.
Perwali yang ditandatangani Wali Kota Ternate saat itu, almarhum Burhan Abdurahman, menetapkan tunjangan perumahan Ketua DPRD sebesar Rp26 juta per bulan.
Wakil Ketua DPRD menerima Rp24,5 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD memperoleh Rp12,5 juta per bulan.
Sementara tunjangan transportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ditetapkan sebesar Rp11 juta per bulan.
Regulasi tersebut berlaku untuk satu tahun anggaran atau selama 12 bulan.
Dengan komposisi tersebut, total alokasi tunjangan perumahan dan transportasi untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD dalam setahun mencapai sekitar Rp9,45 miliar.
Pemerintah Kota Ternate kemudian menerbitkan Perwali Nomor 34 Tahun 2020 pada 30 Desember 2020. Regulasi tersebut kembali ditandatangani almarhum Burhan Abdurahman dan mulai berlaku pada Januari 2021.
Ketua DPRD kembali mendapatkan tunjangan perumahan Rp27,75 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26 juta, sementara anggota DPRD menerima Rp16,75 juta per bulan.
Tunjangan transportasi juga meningkat menjadi Rp13,5 juta per bulan.
Perwali tersebut diterapkan selama 10 bulan, dengan total alokasi anggaran sekitar Rp9,37 miliar.
Besaran tunjangan kembali berubah setelah Pemerintah Kota Ternate menerbitkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021.
Regulasi yang ditandatangani Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman pada 26 Oktober 2021 itu mulai berlaku pada Januari 2022.
Dalam aturan tersebut, tunjangan perumahan Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp29,5 juta per bulan.
Wakil Ketua DPRD memperoleh Rp27,5 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD mendapatkan Rp20 juta per bulan.
Pada saat yang sama, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp18 juta per bulan.
Dengan demikian, anggota DPRD Kota Ternate memperoleh total tunjangan perumahan dan transportasi sebesar Rp38 juta setiap bulan.
Sementara Ketua DPRD menerima Rp47,5 juta per bulan dan masing-masing Wakil Ketua DPRD memperoleh Rp45,5 juta per bulan dari dua komponen tunjangan tersebut.
Berdasarkan simulasi terhadap jumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate, alokasi anggaran berdasarkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 mencapai sekitar Rp41,922 miliar untuk periode 3 Januari 2022 hingga Desember 2025.
Persoalan kemudian muncul setelah adanya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari hasil penelusuran Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate disebut belum menerbitkan Perwali baru yang secara khusus menggantikan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 untuk menyesuaikan perubahan regulasi tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD setelah terbitnya PP Nomor 1 Tahun 2023.
Terlebih, perubahan tersebut mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, penggunaan Perwali Nomor 21 Tahun 2021 sebagai dasar pembayaran tunjangan setelah perubahan regulasi pemerintah pusat dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota Ternate.
Jika dibandingkan, terdapat kenaikan signifikan dalam alokasi anggaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate.
Pada Perwali Nomor 2 Tahun 2020, alokasi selama Januari-Desember 2020 mencapai Rp9,45 miliar.
Kemudian, berdasarkan Perwali Nomor 34 Tahun 2020 yang berlaku selama Januari-Oktober 2021, anggarannya mencapai Rp9,37 miliar.
Sementara berdasarkan Perwali Nomor 21 Tahun 2021, alokasi untuk periode 3 Januari 2022 hingga Desember 2025 mencapai Rp41,922 miliar.
Angka tersebut membuat publik kembali mempertanyakan dasar perhitungan, rasionalitas, serta kesesuaian pembayaran tunjangan DPRD Kota Ternate dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih, sorotan terhadap pendapatan DPRD muncul bersamaan dengan beredarnya rekaman yang diduga memuat pembahasan mengenai kenaikan gaji, tunjangan dan pokir.
Pemerintah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan serta realisasi pembayaran tunjangan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali yang dikonfirmasi melalui via pesan whatsApp hingga berita ini ditayangk belum menanggapi, bahkan nomornya 0812-4752-XXX tidak tidak aktif (contreng satu).
( sah/red)


















