Miliki Sabu, Tiga Pelaku Diduga Karyawan Tambang di Halteng Diamankan PolisiĀ 

Saha Buamona Klikfakta.id
Ketiga pelaku saat diamankan Polisi (Dok : Humas)

Klikfakta.id, HALTENG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap tiga pria di kawasan Lipe Perusahaan PT IWIP, Desa Gemaf, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, diduga memiliki narkotika jenis sabu, pada Selasa (8/9/2026).

Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial ASH (37), JPS (34), dan S (33). Ketiganya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Selain mengamankan ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total seberat 35,07 gram.

“Barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkus plastik bening berukuran besar dengan berat 33,23 gram dan dua bungkus plastik bening berukuran kecil dengan berat 1,84 gram,” ujarĀ 

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, Rabu (9/9/2026).

Petugas juga mengamankan tiga unit telepon seluler, satu alat hisap atau bong yang dibuat menggunakan botol minuman, satu botol kaca berukuran kecil, serta dua lembar aluminium foil bekas bungkus rokok.

Pengungkapan kasus tersebut bermula sekitar pukul 12.00 WIT.Ā 

“Saat itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Halteng Aipda R. Dodi Arief Kharie, menerima informasi dari personel Harkamtibmas, Brigpol Mulyadi Kubangun, tengah melaksanakan pengamanan di kawasan PT IWIP,” katanya.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa personel Harkamtibmas bersama pihak Security PT IWIP telah mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah kemudian bergerak menuju Kantor Investigasi PT IWIP.

Sekitar pukul 12.30 WIT, petugas tiba di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak Security PT IWIP serta personel Harkamtibmas.

Di lokasi, petugas menemukan tiga orang yang telah diamankan sebelumnya beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya, ketiga terduga bersama seluruh barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Halmahera Tengah,” tukasnya. (sah/red)Ā 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *