Klikfakta.id, TERNATE — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara Kadri Laetje menanggapi surat somasi nelayan dugaan pemutusan, pengambilan, pemindahan dan/atau penertiban rumpon milik nelayan dalam kegiatan pengawasan di wilayah perairan Maluku Utara.
Kadri menegaskan kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki dasar hukum.
Atas nama pemerintah Ia menekankan bahwa kewenangan setiap personel dalam operasi tetap harus dilihat berdasarkan jabatan, surat tugas, struktur operasi, perintah yang diberikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
DKP Malut serta PPN Ternate Disomasi, Buntut Pemotongan Rumpon Milik Nelayan
Tanggapan tersebut mengacu pada Nota Kesepakatan Nomor B.492/DJPSDKP/KS.310/VIII/2026 dan Nomor 100.3.7.1/4600/2026 tentang sinergi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan serta penanganan pelanggaran di wilayah Maluku Utara.
Menurutnya, keterlibatan personel pemerintah daerah dalam operasi atau patroli merupakan bagian dari tugas kedinasan dan sinergi pengawasan.
Namun, keikutsertaan dalam satu operasi tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada seluruh personel untuk mengambil keputusan hukum maupun melakukan tindakan tertentu di luar kewenangan jabatannya.
“Penentuan kewenangan dan pengambilan keputusan, pelaksanaan tindakan serta tanggung jawab masing-masing personel harus dilihat berdasarkan surat tugas, struktur operasi, kedudukan personel, arahan atau perintah yang diberikan, serta ketentuan peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kadri kepada Klikfakta.id, Rabu (9/9/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa rumpon merupakan salah satu Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, rumpon dibedakan menjadi rumpon hanyut dan rumpon menetap. Untuk rumpon menetap, terdapat ketentuan mengenai lokasi penempatan, jarak, kesesuaian dengan daerah penangkapan ikan serta larangan penempatan di kawasan tertentu.
Sejumlah kawasan yang dilarang untuk penempatan rumpon menetap antara lain kawasan konservasi, Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), alur migrasi penyu dan mamalia laut, alur pelayaran keluar-masuk pelabuhan serta kawasan ekosistem terumbu karang.
Rumpon menetap juga diwajibkan dilengkapi tanda pengenal rumpon dan radar reflektor sesuai ketentuan.
“Keberadaan dan penempatan rumpon merupakan kegiatan yang berada dalam rezim pengaturan dan pengawasan pemerintah,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan status setiap rumpon harus ditentukan melalui pemeriksaan terhadap objek masing-masing. Dengan demikian, tidak semua rumpon langsung dianggap melanggar ketentuan tanpa pemeriksaan individual.
Mengenai pokok somasi terkait dengan dugaan pemutusan atau penertiban rumpon, kata Dia Pemprov Malut menyatakan tidak mengabaikan adanya tindakan fisik terhadap objek yang dipersoalkan.
Namun, Ia menilai tindakan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh dengan melihat seluruh rangkaian kegiatan pengawasan.
Dokumen dan fakta yang dinilai perlu diperiksa antara lain surat tugas, surat perintah operasi, struktur tim, hasil pemeriksaan, identitas dan koordinat rumpon, status legalitas objek, dasar kewenangan, arahan pejabat berwenang, standar operasional prosedur (SOP), pihak yang melakukan tindakan fisik serta dokumentasi dan berita acara kegiatan.
Ia juga menyampaikan Pemprov menegaskan dasar kegiatan patroli tidak serta-merta membuat setiap tindakan pemutusan rumpon otomatis dianggap sah.
Sebaliknya, setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan, prosedur, fakta dan dokumen yang sebenarnya.
“Apabila terdapat perbedaan mengenai pelaksanaan suatu tindakan, hal tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan secara objektif,” tegasnya.
Terkait dugaan perusakan barang milik nelayan, lanjut Dia Pemprov menyatakan status suatu objek sebagai milik atau dalam penguasaan masyarakat tidak serta-merta menghilangkan kewenangan negara untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut maupun alat bantu penangkapan ikan.
Namun, status objek sebagai bagian dari pengawasan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Ia menyampaikan Pemprov menilai untuk menentukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana, diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek.
Diantaranya identitas dan status objek, kepemilikan, perizinan, lokasi dan koordinat, dasar tindakan, kewenangan pihak yang bertindak, pihak yang memberikan perintah, pengambil keputusan, pelaksana tindakan fisik, bentuk tindakan serta akibat yang ditimbulkan.
Karena itu, DKP atas nama pemerintah menilai tidak tepat apabila seluruh personel yang mengikuti patroli secara otomatis dianggap bertanggung jawab secara personal atas tindakan tertentu.
“Pertanggungjawaban harus dilihat berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing personel,” tegas Kadri.
Mengenai dugaan kerugian yang dialami nelayan, menurutnya Pemprov menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan tuntutan apabila merasa mengalami kerugian.
Namun, klaim tersebut menurutnya pemerintah harus terlebih dahulu dibuktikan, termasuk mengenai objek yang diklaim, status kepemilikan, bentuk dan nilai kerugian, tindakan yang menyebabkan kerugian, pihak yang melakukan tindakan, dasar kewenangan serta hubungan sebab-akibat antara tindakan dan kerugian.
Dengan demikian, Pemprov menilai tidak dapat serta-merta disimpulkan bahwa seluruh kerugian yang diklaim menjadi tanggung jawab semua personel yang mengikuti kegiatan pengawasan.
Pemprov Malut juga menyatakan tetap berkewajiban melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan pemanfaatan ruang laut dan kegiatan perikanan.
Namun, ada atau tidaknya sosialisasi kepada pemilik rumpon tertentu perlu dibuktikan melalui dokumen kegiatan sosialisasi, pembinaan, informasi publik maupun dokumen lain yang tersedia.
Pemerintah menegaskan persoalan sosialisasi tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan sah atau tidaknya tindakan penertiban.
Legalitas suatu rumpon tetap harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan kondisi objek ketika dilakukan pemeriksaan.
Untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas, Pemprov menyebut sejumlah dokumen yang relevan untuk diperiksa, antara lain surat tugas, surat perintah operasi, rencana operasi atau patroli, struktur tim, daftar personel, SOP, hasil pemeriksaan lapangan, koordinat dan dokumentasi objek, dokumen legalitas atau perizinan, laporan hasil pengawasan, berita acara, foto atau video, laporan pelaksanaan patroli, dokumen penanganan barang hasil pengawasan apabila ada, serta dokumen koordinasi antarinstansi.
Dokumen tersebut, kata Pemprov, akan menjadi dasar dalam memberikan klarifikasi secara objektif sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam sikap resminya terhadap somasi, Pemprov Malut menyatakan menghormati hak masyarakat nelayan untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan keberatan.
Pemerintah juga menghormati kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga berwenang apabila persoalan tersebut berlanjut ke proses hukum.
Di sisi lain, Pemprov menegaskan tidak membenarkan tindakan yang dilakukan di luar kewenangan atau prosedur serta menolak penyamarataan tanggung jawab terhadap seluruh personel tanpa pemeriksaan mengenai kedudukan, kewenangan, perintah, keputusan dan tindakan masing-masing.
Pemprov menyatakan siap memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya serta membuka ruang penyelesaian secara objektif dan musyawarah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, Pemprov menegaskan kegiatan pengawasan dan patroli sumber daya kelautan dan perikanan memiliki dasar hukum.
Namun, keberadaan kewenangan pengawasan tidak berarti setiap tindakan fisik terhadap rumpon otomatis sah tanpa melihat kewenangan, keputusan, prosedur dan fakta pelaksanaannya.
Sebaliknya, keberatan atau klaim kepemilikan rumpon juga tidak secara otomatis menjadikan seluruh tindakan pengawasan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada fakta, dokumen, kewenangan, prosedur serta hubungan sebab-akibat yang dapat dibuktikan, bukan semata-mata karena seseorang berada dalam satu kapal atau tergabung dalam satu tim operasi,” tegas Pemprov Malut.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyatakan tetap berkomitmen melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara profesional, proporsional dan transparan, dengan tetap menghormati hak masyarakat nelayan serta kepentingan keselamatan pelayaran dan ketertiban pemanfaatan ruang laut. (sah/red)


















