Kapolda Malut Tekankan Profesionalisme Penyidik, Kasus Korupsi Dana Desa Taliabu Jadi Atensi

Saha Buamona Klikfakta.id
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman ketika diwawancarai (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, TERNATE — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menegaskan kepada seluruh personel Polda Maluku Utara dan Polres jajaran meningkatkan profesionalisme dalam menangani setiap perkara, khususnya kasus tindak pidana korupsi.

Penegasan itu disampaikan Irjen Arif Budiman usai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Maluku Utara dan Polres jajaran di Royal Resto, Kota Ternate, Rabu (9/9/2026).

Kapolda menekankan pentingnya jajaran penyidik Direktorat Reserse maupun Satreskrim Polres untuk menuntaskan berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini masih menjadi tunggakan.

Namun, menurutnya, profesionalisme penyidik tidak hanya diukur dari kemampuan dalam menyelesaikan perkara, tetapi harus dibarengi dengan integritas setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :

Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi DD Taliabu Tak Kunjung Lengkap, Begini Penjelasan Polda Malut

“Karena harapan saya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani Polda Maluku Utara dan Polres itu benar-benar tuntas,” ujar Arif saat diwawancarai sejumlah media.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga ditanya terkait penanganan dugaan kasus korupsi dana desa di Kabupaten Pulau Taliabu yang disebut telah berlangsung sekitar sembilan tahun dan hingga kini belum tuntas.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penanganannya juga disebut telah mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak tiga kali.

Menanggapi hal itu, Arif mengakui bahwa penanganan perkara dugaan korupsi tersebut memiliki tingkat kesulitan tersendiri.

Menurutnya, penyidik masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses pembuktian, termasuk terkait alat bukti dan keterangan saksi.

Karena itu, ia meminta penyidik bekerja secara cermat agar proses hukum yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Memang sulit, karena kurang bukti, saksi dan sebagainya. Makanya harus hati-hati betul, jangan salah penyidikan,” kata Arif.

Ia menjelaskan, kehati-hatian diperlukan agar proses penyidikan yang dilakukan memiliki dasar hukum dan pembuktian yang kuat.

Sebab, kesalahan dalam proses penyidikan dapat berimplikasi pada proses hukum selanjutnya, termasuk apabila perkara tersebut diuji melalui praperadilan.

“Kalau salah kan nanti di praperadilan. Jika itu terjadi maka di pengadilan akan bebas, jadi kita harus hati-hati betul,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, Kapolda mengungkapkan bahwa beberapa bulan terakhir pihaknya telah melakukan sertifikasi terhadap penyidik.

Langkah tersebut dilakukan karena masih terdapat sejumlah penyidik yang belum terverifikasi.

Menurut Arif, peningkatan kapasitas dan sertifikasi penyidik menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyelidikan atau penyidikan, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus, agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Beberapa bulan lalu sudah dilakukan sertifikasi penyidik, karena masih banyak sekali penyidik yang belum terverifikasi supaya lebih profesional dalam penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus,” pungkasnya.

Dugaan kasus korupsi tersebut dilaporkan ke Polda Maluku Utara sejak tahun 2017 silam, hingga saat ini, berkasnya tak kunjung lengkap alias P21.

Sementara penanganan kasus tersebut, oleh penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga pejabat Pemkab Taliabu sebagai tersangka.

Mereka diantaranya mantan Sekretaris Daerah Pulau Taliabu Salim Ganiru, Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ode Muslim Napa, dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Taliabu Agusmawati Toyib Konten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *