Klikfakta.id, KEPSUL – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula kembali menggagalkan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap tikus dalam razia yang dilaksanakan di Pelabuhan Laut Regional III Sanana, yang berlangsung, Ahad (26/7/2026).
KBO Sat Polairud, IPTU Faisal Pora kepada Klikfakta.id menyatakan bahwa, petugas berhasil mengamankan 22 botol minuman keras jenis Cap Tikus di KM Cantika Lestari 99 yang baru tiba di Pelabuhan Sanana.
“Jadi kami melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal, petugas menemukan 22 botol miras jenis Cap Tikus yang dikemas menggunakan karton bekas air mineral dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula,” ujarnya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli dan operasi rutin untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Sat Polairud Polres Kepulauan Sula untuk dilakukan pendataan, penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pemilik serta tujuan pengiriman barang tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tegasnya.
Kasat Polairud Polres Sula AKP M. Reza Iskandar menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di jalur laut sebagai pintu masuk utama ke wilayah Kepulauan Sula.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Pengawasan di pelabuhan akan terus diperketat sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ” lanjutnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal.
“Saya berharap, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat penting untuk disampaikan guna bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ” pungkas Reza. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Sudirman Umawaitina













