Penghentian Penyelidikan Kasus PT. WKM oleh Polda Malut Disesalkan Kuasa Hukum Tince 

Tince Burdam bersama penasehat hukum, M Bahtiar Husni datangi Polda Maluku Urara, di Sofifi untuk melaporkan PT. WKM (Foto Istimewa)

Klikfakta.id, TERNATE — Kuasa Hukum Tincer Burdam, M Bahtiar Husni sangat menyesalkan langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas penghentian penyelidikan kasus penyerobotan tanah. 

Pasalnya penghentian penyelidikan atas kasus dugaan kasus penyerobotan dan pengrusakan tanah oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara yang diduga dilakukan PT Wahana Kencana Mineral (WKM) milik di Halmahera Timur. 

Bahtiar mengatakan tidak ada alasan penyidik Polda Malut menghentikan kasus tersebut. Karena Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore telah memutuskan tanah tersebut milik Tince Burdam, sehingga berhak menerima ganti rugi. 

Namun karena tidak mendapatkan ganti rugi, maka sehingga yang bersangkutan melaporkan kasus ke Polda Malut untuk menuntut haknya sebagai pemilik tanah, sebagai mana dijelaskan PN Soa Sio Tidore Kepulauan.

“Ganti rugi harus dilakukan karena tanah klien kami di Haltim telah dibongkar oleh PT WKM untuk mengambil material pembangunan pelabuhan,” tegas Bahtiar, Rabu (10/6/2026).

Kuasa hukum Tince inu juga menyayangkan terhadap langkah Polda Malut yang saat itu melakukan pengukuran tanah dilapangan. Karena meskipun sempat diberitahukan tapi dilakukan tanpa kehadiran kliennya. 

“Padahal pengukuran itu klien kami harus ada, karena untuk menunjukkan objek yang sudah diserobot perusahaan,” katanya. 

Bahtiar mengatakan memang mereka sempat diberitahukan, namun karena jaraknya jauh sehingga Ia hubungi kliennya tapi sementara berada di kebun sehingga tidak ke lokasi saat penyidik turun lapangan, apalagi jaringan tidak bagus.

“Saya kira penyidik harus mempertimbangkan masalah itu, kalau mereka ke lokasi, harusnya bersama-sama, tidak harus dilakukan secara sepihak. Ini yang kami sayangkan,” tukasnya. 

Bahtiar menambahkan bahwa dirinya, kecewa karena ada fakta yang sengaja tidak dijelaskan Penyidik Polda Malut kepada mereka, kira-kira apa alasannya sehingga kasus tersebut harus dihentikan dan atas dasar apa, agar kliennya juga tahu.

“Alasannya tidak ada, padahal surat yang kami terima hanya menyampaikan kalau kasus itu telah dihentikan, tapi tidak ada alasan. Tentu kami merasa sangat kecewa dengan kinerja penyidik Polda Malut,” pungkasnya.

Sekadar informasi, laporan yang dilakukan Tince Burdam selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya lantaran PT. WKM tidak ada upaya untuk ganti rugi terhadap 5 hektar lahan yang telah dibongkar oleh perusahaan tersebut.

Padahal, berdasarkan hasil putusan sidang PN Soasio, Tidore Kepulauan, kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara hingga Kasasi di Mahkamah Agung, namun dimenangkan oleh Tince, sehingga telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dapat dibuktikan dengan salinan perkara perdata gugatan nomor 16/Pdt. G/2024/PN Sos. Antara Wilson Fororo penggugat melawan Tince sebagai para tergugat, serta salinan putusan banding perdata gugatan nomor 11/PDT/2025/PN Sos, serta putusan kasasi nomor 3263 K/Pdt/2025.

Bukannya membayar atau ganti rugi, PT WKM justru mengambil tanah lainnya untuk dikelola, bahkan membuat jalan dan pelabuhan. Dari pengruskan itu tanah milik Tince terlihat rata dan juga terjadi pembabatan tanaman.(sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page