Klikfakta. id, HALBAR– Badan anggaran( Banggar) DPRD Halmahera Barat memastikan besaran kurang bayar dana bagi hasil( DBH) Kabupaten Halmahera Barat yang belum ditransfer sebesar Rp 108 miliar.
Besaran kurang bayar DBH yang belum ditransfer ke rekening daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan( PMK).
” Jadi besaran kurang bayar DBH yang belum ditransfer ke kasda ini sesuai PMK, yang nomor dan tanggalnya jiga saya kurang ingat. Tapi dalam PMK itu juga ada tertera lebih bayar ke Pemkab Halbar kurang lebih 3 atau 4 miliar, ” ungkap anggota Banggar DPRD Halbar, Ridwan Hi. Kadam belum lama ini.
Politisi PKB ini juga menyentil pernyataan bupati Halbar, James Uang yang menyatakan tranfer DBH yang belum masuk ke rekening kasda hingga akhir Desember 2024, dimana, transfer bayar DBH tersebut juga masuk dalam katagori transafer kurang bayar DBH Rp108 miliar itu.
Sebelumnya bupati Halbar James Uang, usai menggelar rapat bersama para dokter se Puskesmas Halbar yang menuntut pembayaran insentif selama 4 bulan mengaku, transfer DBH yang terlambat tersebut tentunya menjadi salah satu penyebab terhambatnya pembayaran insentif para dokter puskesmas.
James juga memastikan APBD 2025 memasuki Februari 2025 sudah bisa berjalan. Ini mengingat evaluasi dari provinsi juga sudah selesai. ***
Editor : Armand
Pewarta : Riko Noho
Komentar