Kanwil Kemenkum Malut Gelar FGD Analisis Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Perkuat Kebijakan Berbasis Bukti

Suparman Pawah Klikfakta.id
Dok, Humas Kemenkum Malut

Klikfakta.id, TERNATE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menyelenggarakan FGD Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum di Ruang Rapat Pala Ternate Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (20/7/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta jajaran Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum Kanwil Kemenkum Malut dan perwakilan Organisasi Pemberi Bantuan Hukum.

FGD bertujuan menghimpun masukan langsung dari pelaksana kebijakan sebagai bahan penyusunan rekomendasi berbasis bukti.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana. Dalam sambutannya disampaikan bahwa penyusunan rekomendasi kebijakan harus berpijak pada kondisi riil di lapangan.

“Kualitas penyelenggaraan bantuan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara. Kita harus memastikan pelayanan hukum yang berkualitas, mudah diakses, cepat, transparan, dan memenuhi hak masyarakat, meskipun dihadapkan pada tantangan geografis wilayah kepulauan,” ujar Mia.

Narasumber, Siti Barora Sinay memaparkan hasil analisis implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 di Maluku Utara. Secara umum implementasi telah berjalan baik, namun masih didominasi pencapaian administratif.

Ia mendorong evaluasi komprehensif melalui pendekatan Policy Logic Model serta menyoroti tantangan berupa keterbatasan anggaran, belum meratanya PBH, keterbatasan SDM, dan belum optimalnya monitoring dan evaluasi.

Pada sesi diskusi, perwakilan PBH menyampaikan sejumlah permasalahan seperti tingginya biaya transportasi di wilayah kepulauan, belum optimalnya dukungan APBD, kendala teknis aplikasi SIDBANKUM, serta perlunya peningkatan sosialisasi dan penguatan monitoring dan evaluasi berbasis kualitas pelayanan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta.

“Masukan dari PBH sangat penting sebagai cerminan kondisi di lapangan. Ke depan Kanwil akan memperkuat pembinaan, monitoring, dan evaluasi, serta mendorong sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan bantuan hukum melalui APBD. Tujuannya agar standar layanan bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Maluku Utara,” ujar Argap.

FGD ini menghasilkan 3 poin penting: terhimpunnya masukan PBH sebagai bahan rekomendasi berbasis bukti, teridentifikasinya isu strategis implementasi di Malut, serta meningkatnya kesepahaman antara Kanwil, akademisi, dan PBH terkait pentingnya penyempurnaan kebijakan yang berorientasi pada kualitas layanan dan akses keadilan.

Capaian diskusi ini diharapkan dapat memperkuat implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Maluku Utara dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. (hms/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page