Klikfakta. id, TERNATE — Polsek Ternate Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan peredaran minuman keras jenis Cap Tikus di Pelabuhan Sultan Mudaffar Sjah II, Jumat (24/7/2026).
Tindakan tersebut dilakukan personel opsnal Polsek Ternate Utara sebagai komitmen untuk memberantas peredaran miras, mewujudkan langkah-langkah preventif penegakan hukum yang berkelanjutan.
Penangkapan miras tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pengiriman miras jenis Cap Tikus di atas kapal KM Queen Mary rute Jailolo–Ternate.
Sekitar pukul 13.20 WIT, menerima informasi dan personel menuju lokasi. Setibanya di Pelabuhan Sultan Mudaffar Sjah II, Personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada dek 1 KM Queen Mary.
Dari hasil penggeledahan dapat menemukan dua kardus yang dibungkus menggunakan tas plastik berwarna hijau.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua kardus tersebut berisi sebanyak 110 kantong miras jenis Cap Tikus yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Ternate.
Berdasarkan keterangan awak buah kapal (ABK), barang tersebut merupakan titipan yang dimuat dari Pelabuhan Jailolo.
Akan tetapi pemiliknya belum diketahui karena tidak berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.
Seluruh barang bukti diamankan oleh personel Polsek Ternate Utara untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ternate Utara AKP Rusli Hanafi melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo, menyampaikan bahwa Polres Ternate beserta seluruh jajaran terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang bersifat preventif dan represif guna menekan peredaran miras.
Menurutnya miras adalah salah minuman keras yang dapat berpotensi terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan peredaran miras di wilayah hukum Polres Ternate, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel untuk mendukung informasi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga situasi kamtibmas di Kota Ternate tetap aman, nyaman, dan kondusif.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras serta terus berperan aktif memberikan informasi ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari peredaran miras dan barang Ilegal lainya yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kota Ternate, ” pungkasnya. (sah/red)













