Dirlantas Polda Malut Tegaskan Informasi Penindakan Kendaraan di Setiap SPBU Hoaks  

Tegaskan Polisi Hadir Berikan Pelayanan 

Saha Buamona Klikfakta.id
Dok Humas

Klikfakta.id, SOFIFI — Direktur Lalulintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Doni Hermawan menegaskan informasi adanya penindakan disetiap kendaraan disetiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina adalah hoaks.

Informasi tersebut sempat ramai lantaran pihak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat bersama kepolisian akan melakukan penindakan razia ke setiap pengendara yang melakukan pengisian di SPBU Pertamina.

Direktur Lalulintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Doni Hermawan mengatakan penindakan kendaraan disetiap SPBU tidak pernah diatur baik ditingkat pusat maupun daerah. 

“Jadi penertiban pajak dan kendaraan semua kembalikan ke kesadaran masyarakat yang harus menjalankan kewajiban setiap aturan berlalu lintas,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026). 

Untuk itu Doni menegaskan, disetiap lokasi atau tempat penindakan lalu lintas yang dilakukan oleh kepolisian selama ini secara spesifik tidak pernah diumumkan. 

Namun disetiap tempat akan menjadi ruang pelayanan kepolisian dalam meningkatkan upaya preventif maupun penindakan secara hukum.

“Polisi memang hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga menciptakan rasa aman ditengah-tengah masyarakat termasuk para pengendara,” ucapnya 

Dirinya mengaku untuk saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara terus mengintensifkan upaya untuk preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas melalui edukasi dan imbauan keselamatan kepada masyarakat. 

Kampanye tersebut dengan mengusung tema “Keselamatan di Jalan Tanggung Jawab Kita” artinya mengajak seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya dalam setiap aktivitas berkendara.

“Melalui berbagai media informasi, kami (Polda) Maluku Utara mengingatkan masyarakat agar menghindar dari berbagai pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan dalam berlalu lintas,” akunya.

Imbauan tersebut di antaranya berkendara dengan kecepatan tinggi, menggunakan telepon genggam saat mengemudi, tidak menggunakan helm berstandar SNI maupun sabuk pengaman, menerobos lampu merah, hingga melawan arus.

Masyarakat juga diimbau selalu mematuhi batas kecepatan, menaati rambu dan lampu lalu lintas, menjaga jarak yang aman dengan kendaraan lain, serta memastikan kondisi kendaraan dan fisik pengemudi dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan.

Terpisah Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto menyatakan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kesadaran pengguna jalan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kecelakaan lalu lintas pada dasarnya dicegah apabila pengguna jalan disiplin dan kepedulian terhadap keselamatan. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menghindari sanksi, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Kabid Humas. 

Ia menambahkan, budaya tertib berlalu lintas harus terus ditanamkan sejak dini agar menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari. 

Menurutnya, penggunaan helm SNI, sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon saat berkendara, serta menghormati rambu lalu lintas merupakan langkah sederhana yang berdampak besar dalam mencegah terjadinya kecelakaan.

Untuk itu Polda Maluku Utara mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan penegakan hukum secara humanis sebagai bagian dari komitmen menghadirkan keamanan, keselamatan, serta ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi mewujudkan jalan yang aman dan nyaman bagi kita semua,” tambahnya. 

Melalui kampanye keselamatan, Polda Maluku Utara berharap tumbuh kesadaran kolektif, setiap perjalanan harus diawali dengan sikap disiplin dan tanggung jawab. 

Dengan mematuhi aturan lalu lintas, masyarakat tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga turut menjaga keselamatan sesama pengguna jalan. (sah/red) 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page