Klikfakta.id, SOFIFI — Praktisi Hukum Maluku Utara Alan Roslan mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman agar seriusi kasus dugaan pertambangan tanpa izin yang hingga kini masih terus beroperasi disejumlah wilayah di Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya Irjen Pol. Arif Budiman setelah resmi menjabat sebagai Kapolda Maluku Utara yang menggantikan Irjen Pol. Waris Agono, sejumlah dugaan tambang ilegal yang sempat di Police Line kembali beroperasi.
Padahal tambang-tambang tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Sejumlah dugaan tambang ilegal di Halmahera Selatan yang pernah di Police Line, pada massa Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono diantaranya:
Tambang emas di Desa Kusubibi dan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat, Anggai, Kecamatan Obi, Desa Manatahan, Obi Barat, Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Desa Ake Jailolo, Kecamatan Kayoa Utara.
Kini muncul tambang emas di Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Tengah, tambang emas di Desa Keputusang, Kecamatan Bacan yang belum disentuh aparat kepolisian Polres Halmahera Selatan
Selain itu, ada juga tambang emas di Desa Roko, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, hingga Galian C disejumlah wilayah yang ada di Kabupaten dan Kota se-Maluku Utara.
Menurut Alan Roslan bahwa dengan maraknya sejumlah tambang yang diduga secara ilegal dibeberapa tempat di Maluku Utara harusnya menjadi perhatian serius Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman.
“Artinya ini jika tidak disikapi dengan tegas dan terukur maka tak menutup kemungkinan akan lebih menimbulkan korban dan dampak jangka panjang,” ujar Alan yang dimintai tanggapannya Rabu (29/7/2026).
Alan sebagai Sekertaris DPD Kongres Advokad Indonesia (KAI) Maluku Utara ini berpendapat jika merujuk pada ketentuan hukum, aktivitas tambang tanpa izin itu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
“Sebab tambang ilegal memicu kerusakan lingkungan karena patut diduga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun masyarakat sekitar,” pungkasnya.
Praktisi hukum ini menegaskan tambang tidak mengantongi izin tentunya akan mengabaikan kewajiban yang telah menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.
Untuk itu, Alan mengingatkan Kapolda Irjen Pol. Arif Budiman sebagai pimpinan Polda Maluku Utara agar tidak hanya terfokus pada kegiatan kunjungan-kunjungan dengan seremoni pada perusahaan-perusahaan besar di Maluku Utara.
“Jangan hanya fokus kunjungan di perusahaan besar dengan alasan meninjau langsung situasi dan operasional perusahaan serta memastikan stabilitas keamanan di kawasan objek vital nasional, tapi abaikan tambang tak memiliki izin yang beroperasi secara masif,” tegasnya. (sah/red)













