Dirotasi Kajagung, Ini Deretan Kasus Dugaan Korupsi Peninggalan Kajati Maluku Utara 

Saha Buamona Klikfakta.id
Kajati Maluku Utara Sufari saat diwawancarai di kantor Kejati Malut (Foto Saha Buamona/Klikfakta.id)

Klikfakta.id, ‎TERNATE — Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, ST Burhanuddin, kembali mutasi dan rotasi sejumlah pejabat Kejaksaan di Republik Indonesia. Salah satunya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari. 

‎Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kajagung RI Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026, Robertthus Melchisedeck Tacoy resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggantikan Sufari.

Sementara Sufari dipromosikan Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan kepala Jaksa Agung bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kelembagaan guna untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di seluruh Indonesia.

‎Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, ketika dikonfirmasi, pada Kamis (230/7/2026) membenarkan adanya pergantian pimpinan di Kejati Maluku Utara tersebut. 

‎”Benar, ada pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berdasarkan keputusan Jaksa Agung,” ujarnya.

Berikut deretan dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada massa kepemimpinan Kajati Malut, Sufari. 

Dana hibah dari pemerintah Provinsi Maluku Utara Rp4,3 miliar Tahun anggaran 2023 dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan ke Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Halsel sebesar Rp4,1 miliar Tahun 2024.

Sehingga ditotalkan dana hibah sebesar Rp8,4 miliar, publik kini menunggu kejelasan progres penyelidikan dari Kejati Maluku Utara dalam masa kepemimpinan Kajati Maluku Utara Sufari terkait penanganan perkara tersebut.

Dugaan korupsi aliran dana pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku Utara senilai Rp5,2 miliar.

Dugaan korupsi anggaran pasar murah 2021–2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara senilai Rp7 miliar.

Dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara senilai Rp5,9 miliar.

Dugaan korupsi paket pekerjaan normalisasi Sungai Paruama di Desa Binagara, Wasile Selatan, Halmahera Timur TA 2022 senilai Rp1,8 miliar.

Dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid-19 pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara TA 2020 senilai Rp1,7 miliar.

Dugaan korupsi pemotongan TPP ASN dan non-ASN di RSUD Chasan Boesoirie Ternate dengan nilai tunggakan mencapai Rp200 miliar.

Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Halmahera Barat oleh PT Mayagi Mandala Putra menggunakan APBN 2024 senilai Rp42,9 miliar.

Dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara pada Sekretariat DPRD TA 2020–2024 dengan total Rp187,9 miliar.

Dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan nilai Rp4,85 miliar.

Dugaan kasus korupsi pembangunan proyek Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu dengan kerugian negara sekitar Rp8 miliar. 

Penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan 8 unit speed boat di Dinas Kesehatan Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan deng nilai Rp8 miliar sekian yang dilaporkan pada Tahun 2025 lalu. 

Kemudian laporan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait dugaan anggaran tunjangan perumahan, transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate yang diduga melibatkan Walikota Ternate M. Tauhid Soleman dan Sekda Rizal Marsaoly. (sah/red) 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page