Kadikbud Malut Didesak Copot Kepsek SMA Negeri 5 Halsel 

Buntut Dugaan Pengelolaan Dana BOSDa  dan PIP yang Diduga Bermasalah 

Saha Buamona Klikfakta.id
Ilustrasi, foto ; IA

Klikfakta.id, TERNATE — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan( Dikbud) Maluku Utara didesak copot Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Halmahera Selatan, Bunyan Sarif.

Desakan tersebut menyusul adanya informasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga bermasalah. 

 Bunyan Sarif diketahui saat ini telah menjabat sebagai kepala sekolah selama kurang lebih empat tahun.

Praktisi hukum Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menilai dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran pendidikan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan sekolah serta hak para siswa.

Karena itu, ia meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah untuk segera membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana BOSDa maupun PIP di SMA Negeri 5 Halsel.

Menurut Bahtiar, anggaran BOSDa dan PIP telah ditetapkan pemerintah pusat maupun Daerah untuk mendukung kebutuhan pendidikan dan kepentingan peserta didik. 

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, anggarannya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan kesejahteraan peserta didik,” ujar Bahtiar, Kamis (30/7/2026).

Ia juga meminta Dikbud Maluku Utara maupun instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi memastikan seluruh penggunaan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai dana yang seharusnya dapat digunakan untuk menunjang proses pendidikan justru menimbulkan persoalan. Karena itu, perlu audit dan pemeriksaan secara terbuka agar persoalan ini menjadi terang,” tukasnya.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara maupun pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu saya tegaskan, jika ditemukan ada kerugian keuangan negara harus segera dimintai pertanggungjawaban. Jika kepala sekolah yang diduga terlibat, maka segera diproses sesuai hukum,” tegas Bahtiar, selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.

Ia berharap persoalan tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan instansi terkait demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan sekaligus memastikan hak-hak siswa tetap terpenuhi. (sah/red) 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page