Diduga Abaikan Hak Masyarakat, Pemprov dan KLH Didesak Awasi PT FHT di HaltimĀ 

Saha Buamona Klikfakta.id
Aksi unjuk rasa warga lingkar tambang yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Peduli Kecamatan Maba (GP2KM) dengan memboikot aktivitas PT. Feni Halmahera Timur yang beroperasi di Halmahera Timur, Rabu (29/7/2026) foto : istimewa

Klikfakta.id, TERNATE –– Praktisi hukum Maluku Utara Muhammad Tabrani mendesak kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar mengecek perusahaan pertambangan PT. Feni Halmahera Timur yang diduga mengabaikan hak-hak masyarakat.Ā 

Desakan Muhammad Tabrani kepada Pemprov dan KLH untuk melakukan pengawasan serta pengecekan secara mendalam ke perusahan pertabangan PT FHT yang diduga kuat telah mengabaikan hak-hak masyarakat di wilayah operasionalnya.Ā 

Hal ini terungkap setelah sebelumnya sejumlah masyarakat yang bermukim di kawasan lingkar tambang Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur menggelar aksi pemboikotan terhadap sejumlah titik aktivitas PT FHT.

Pemboikotan yang dilakukan warga tersebut karena dinilai perusahaan tidak transparan dalam proses pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau konsultasi publik pengembangan Kawasan Industri Buli.

 

ā€œJika benar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri tidak dilibatkan atau tidak mendapat informasi atas proses pembahasan AMDAL, maka harus menjadi perhatian serius,” ujar Tabrani, Sabtu (31/7/2026).Ā 

 

Ia menegaskan AMDAL bukan sekadar syarat administrasi untuk mendapatkan izin, tetapi bertujuan untuk memastikan masyarakat yang berpotensi terdampak diberikan kesempatan mengetahui, bertanya dan menyampaikan keberatannya.Ā 

 

Menurut Tabrani, problem kepentingan warga seperti ini, Pemprov dan KLH wajib melakukan pengawasan untuk memastikan agar seluruh kewajiban lingkungan benar-benar dipenuhi.Ā 

 

ā€œKalau ditemukan pelanggaran, tentu harusnya ada tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan itu harus diproses,” tegasnya.Ā 

 

Dirinya menyatakan, dalam UU negara Indonesia pada dasarnya menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berpartisipasi pada setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup.Ā 

Karena itu, konsultasi publik tidak boleh hanya bersifat formalitas, tetapi harus benar-benar melibatkan masyarakat yang akan merasakan dampaknya.

ā€œApalagi masyarakat sebelumnya juga sudah memprotes dan mengeluhkan dengan adanya dugaan pencemaran sungai di Teluk Buli, maka seharusnya perusahaan menjadikan hal itu sebagai bahan evaluasi,” akunya.Ā 

Ia juga mengingatkan cara yang terbaik untuk membangun kepercayaan masyarakat adalah dengan bersikap terbuka, menjelaskan hasil pengelolaan lingkungan dan membuka ruang dialog bersama warga.Ā 

Tabrani juga mendorong masyarakat agar terus menyampaikan tuntutan kepada pihak instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup. Supaya, setiap dugaan pelanggaran bisa diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

ā€œAktivitas perusahaan memang penting, karena membuka lapangan kerja dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi harusnya seiring dengan perlindungan lingkungan dan terhadap hak-hak masyarakat. Jangan sampai warga baru mengetahui dampaknya setelah kegiatan usaha berjalan,ā€ pungkasnya. (sah/red)Ā 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page