Klikfakta.id, HALSEL — Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP yang bersumber dari pemerintah pusat untuk SMA Negeri 5 Halmahera Selatan, Maluku Utara, hampir Rp2 miliar kembali dipertanyakan publik.
Untuk diketahui bahwa SMA Negeri 5 Halsel beralamat di Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan dengan Kepala Sekolah Bunyan Sarif yang menjabat empat hampir lima tahun.
Pasalnya saetelah sebelumnya muncul dugaan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), yang diduga bermasalah kini BOSP dari pemerintah pusat selama empat tahun diduga tidak transparansi.
Rizki Ramli salah satu pemuda Desa Saketa yang juga pemerhati pendidikan mengatakan berdasarkan informasi anggaran BOSP SMA Negeri 5 Halsel Tahun 2026 Rp490 juta.
Namun dengan anggaran sebesar itu jikalau dikalkulasikan selama Bunyan Sarif menjabat selama empat tahun total dana yang dikelola sekolah disebut mendekati Rp2 miliar.
Dengan besarnya anggaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi kepada warga sekolah maupun pihak masyarakat.
Rizki mengatakan salah satu sorotan adalah diduga kuat tidak adanya papan informasi yang memuat secara lengkap terkait perencanaan maupun realisasi penggunaan dana BOSP dan BOSDA di lingkungan sekolah.
“Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi kami mengenai penggunaan anggaran, termasuk program kegiatan yang direalisasikan maupun besaran dana yang dialokasikan untuk masing-masing kegiatan,” ujar Rizki ketika dimintai tanggapannya, Sabtu (1/8/2026).
Padahal, kata Rizki keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan menjadi salah satu aspek penting agar warga sekolah dan masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola.
Selain transparansi, Ia juga soroti pengelolaan anggaran sekolah yang terungkap bahwa pada rapat pembahasan penyusunan anggaran BOSP maupun BOSDA diduga tidak selalu dilengkapi berita acara yang mencatat hasil pembahasan dan kesepakatan penggunaan anggaran.
“Informasi yang kami terima itu setiap rapat pembahasan anggaran, tidak ada berita acara yang berisikan kesepakatan penggunaan dana. Jadi sudah pasti para guru sulit mengetahui item mana yang sudah dilaksanakan dan yang belum,” ungkapnya.
Menurutnya kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, realisasi belanja, hingga laporan pertanggungjawaban.
Apalagi ada juga informasi yang menyebutkan kebijakan Kepala SMA Negeri 5 Halsel, Bunyan Sarif menunjuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bendahara BOSP dan BOSDA.
Penunjukan tersebut tentu akan dipertanyakan karena, menurutnya masih terdapat sejumlah aparatur berstatus PNS di sekolah yang dapat dilibatkan dalam pengelolaan administrasi keuangan.
“Sebagai warga dari desa Saketa dan seorang pemuda yang sangat memprihatinkan terhadap pendidikan, kami menduga P3K yang diangkat sebagai bendahara agar kepsek bisa mengatur mereka, padahal didalam SMA itu masih banyak PNS,” katanya.
Rizki menyebutkan Bunyan Sarif telah menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 5 Halsel selama sekitar empat tahun dan akan memasuki tahun kelima.
Dalam periode tersebut, persoalan keterbukaan pengelolaan anggaran BOSP dan BOSDA masih menjadi perhatian.
“Anggaran BOSP satu tahun sekitar Rp490 juta untuk tahun 2025. Belum lagi tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025. Selama ini diduga tidak ada papan informasi yang lengkap,” tukasnya.
Ia menegaskan jika angka tersebut benar, maka total anggaran yang diterima dan telah dikelola sekolah selama beberapa tahun menjabat perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.
Seperti RKAS, laporan realisasi anggaran, maupun bukti transaksi, dokumen pertanggungjawaban, serta data penerimaan dana setiap tahun.
Untuk itu Ia meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan BOSP dan BOSDA di SMA Negeri 5 Halsel.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai perencanaan, petunjuk teknis, serta ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
“Artinya Kadis harus bentuk tim, agar publik bisa tahu dana BOSP dan BOSDA selama ini digunakan untuk apa,” pungkasnya.
Pemeriksaan tersebut mencakup jumlah dana yang diterima setiap tahun serta kesesuaian perencanaan dengan realisasi, bukti transaksi, kegiatan yang telah dilaksanakan, bahkan sisa anggaran apabila ada.
Hingga berita ini ditayang, Kepala SMA N5 Bunyan Sarif ketika dikonfirmasi sejak Jumat hingga Sabtu terkait dengan adanya dugaan ketidaktransparanan pengelolaan BOSP dan BOSDA tersebut enggan menanggapi.
Untuk diketahui bahwa aturan pengelolaan BOSP dan Bosda diatur melalui pedoman pusat dan kebijakan daerah masing-masing.
BOSP berpedoman pada Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026, sedangkan Bosda diatur lewat peraturan kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota).
Pengelolaan Dana BOSP dengan dasar hukum: Mengikuti ketentuan teknis dari kementerian terkait, termasuk alokasi, penyaluran, serta penggunaan dana.
Dikelola bersama oleh tim BOS sekolah dan wajib dimuat dalam RKAS yang meliputi kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, administrasi, perawatan sarana prasarana, hingga pembayaran honor guru non-ASN dengan batas maksimal tertentu.
Realisasi penggunaan dana wajib diunggah secara transparan melalui sistem aplikasi resmi pemerintah.
Sementara Dana Bosda sumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang bersifat melengkapi atau menambal kekurangan kebutuhan operasional sekolah yang belum tercukupi oleh Dana BOSP pusat.
Besar alokasi, kriteria penerima, dan aturan pertanggungjawaban sangat bergantung pada peraturan kepala daerah atau peraturan daerah (Perda) di wilayah masing-masing. (sah/red)













