Klikfakta.id, TANIMBAR– Nelayan yang kerap maut di perairan Seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Utara, mengeluhkan adanya aksi pungutan liar( pungli) dan intimidasi yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku sebagai “pemilik petuanan”.
Aksi ini bukan hanya dilakukan oknum pemerintah desa, melainkan juga sekelompok pemuda yang dengan gaya menyerupai bajak laut memanjat kapal bale-bale milik nelayan.
Mereka mengintimidasi, memeras, dan merampas hasil tangkapan nelayan yang bertaruh nyawa di tengah laut demi menyambung hidup keluarga.
“Kondisi di laut sudah sangat kacau dan mencekam! Nelayan-nelayan kecil itu dibuat bingung setengah mati, cemas, dan ketakutan setiap kali ada perahu mendekat. Mereka bingung harus menyetor retribusi ke siapa,” ungkap Tomi Lenunduan, salah satu pemilik petuanan Sukler yang sah, Minggu( 2/8/2026).
Penagihan Liar Tanpa Legalitas
Menurut Tomi, nelayan yang berlabuh di Petuanan Sukler sudah memiliki MoU resmi dan izin lengkap. Namun praktik pemerasan tetap terjadi oleh oknum yang tidak memiliki hak.
“Segala sesuatu yang terjadi di atas laut, seperti pemerasan dan penagih-penagih liar di atas kapal-kapal bale-bale tersebut tanpa sepengetahuan kami pemilik petuanan, ini adalah kejahatan murni dan akan kami proses hukum secara tuntas!” tegasnya geram.
Kondisi semakin diperparah dengan munculnya klaim “petuanan abal-abal” bernama Temin Len. Di wilayah tersebut, nelayan dipaksa menyetor uang “ngase” tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Seira Blawat.
“Benar-benar biadab dan tak berperikemanusiaan! Penagihan liar itu dipimpin langsung oleh Ampi Natar! Ini perbuatan paling brutal yang mengorbankan nelayan bale-bale yang tidak berdaya!” bongkar Tomi.
Tindakan pemerasan, intimidasi, dan pungli di laut merupakan tindak pidana. Para pelaku dapat dijerat dengan beberapa undang-undang.
Sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang menerangkan bahwa :
‘ Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun’.
Kemudian dalam Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang menyebut
‘ Memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.
Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi :
‘ Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan liar dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun’.
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Pasal 60 :
‘ Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran. Pelanggar dapat dipidana ‘.
Desakan Tegas ke Aparat
Tomi Lenunduan mendesak keras Polairud dan TNI AL segera turun tangan.
“Kami mendesak Pol Air dan TNI Angkatan Laut untuk tidak tinggal diam! Segera turun ke laut, sikat, dan tindak tegas oknum-oknum yang melakukan penagihan liar ini! Jangan beri ruang sedikit pun untuk premanisme di laut kita!” desaknya.
Jika dibiarkan, perairan Seira dikhawatirkan akan menjadi ladang konflik berdarah antara nelayan dan oknum pemeras.
Hingga berita ini ditayang, redaksi Klikfakta. id, masih berupaya mengkonfirmasi pihak Pemerintah Desa Seira Blawat, Polres Kepulauan Tanimbar, dan Posal Saumlaki terkait langkah hukum yang akan diambil. ***
Editor : Redaksi
Pewarta : Sebrandus













