Klikfakta.id, TERNATE — Penanganan dugaan kasus korupsi proyek Penataan Kampung Tua di Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, yang kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menjadi sorotan publik.
Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga, mempertanyakan keseriusan penyidik dalam mengusut perkara tersebut. Pasalnya, kasus yang ditangani sejak 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas kepada publik.
“Kasus ini sudah ditangani cukup lama, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang disampaikan. Ini perlu dipertanyakan juga kepada penyidik Satreskrim Polres Ternate,” ujar Hendra, Senin (3/8/2026).
Ia menilai, kepolisian agar segera memberikan penjelasan sejauh mana proses penyelidikan telah berjalan, termasuk langkah-langkah telah dilakukan penyidik serta pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan.
Menurutnya keterbukaan informasi itu penting karena perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Publik, kata dia, juga berhak mengetahui atas perkembangan penanganan adanya dugaan penyimpangan sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
“Polres Ternate agar menjelaskan penanganan kasus ini seperti apa. Kemudian siapa saja yang sudah diperiksa juga perlu disampaikan kepada publik. Untuk Penanganan kasus ini kami patut pertanyakan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, proyek Penataan Kampung Tua Foramadiahi bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.063.465.067.
Anggaran tersebut disebut terbagi dalam delapan paket pekerjaan yang dilaksanakan di kawasan Kelurahan Foramadiahi, Kecamatan Pulau Ternate.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga mengandung sejumlah penyimpangan sehingga kemudian menjadi objek penyelidikan aparat kepolisian.
Penanganan perkara ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: Lap-Info/01/X/2025/Sat Reskrim tertanggal 28 Oktober 2025.
Sehari kemudian atau pada 29 Oktober 2025, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi atas proyek Penataan Kampung Tua Foramadiahi.
Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Ternate menggunakan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati perkara tersebut telah berjalan sejak Oktober 2025, hingga Senin (3/8/2026), belum terdapat informasi terbuka mengenai hasil akhir penyelidikan maupun apakah perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kondisi tersebut yang kemudian memunculkan pertanyaan dari praktisi hukum maupun publik terkait sejauh mana keseriusan aparat dalam menuntaskan dugaan penyimpangan proyek yang bersumber dari keuangan daerah tersebut.
Hingga berita ini ditayang, awak media juga berupaya untuk mendapatkan keterangan dari Satreskrim Polres Ternate mengenai dengan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. (sah/red)













