Polda Maluku Utara Kembali Menangkap Pelaku Narkotika di PT IWIP HaltengĀ 

Saha Buamona Klikfakta.id
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas( Dok : Humas)

Klikfakta.id, HALTENG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang pemuda inisial CESN di wilayah pertambangan PT. Indonesia Weda Bay Industri Park (IWIP) di Halmahera Tengah yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkotika.

Penangkapan CESN dalam operasi tim opsnal Unit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara sebagai bentuk komitmen memberantas adanya peredaran narkotika.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat Senin (20/7/2026) menyebutkan adanya paket kiriman diduga narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, pada Kabupaten Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin oleh Ps. Panit 1 Subdit 3 Aiptu Rustam Laher melakukan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di lokasi tujuan.Ā 

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIT, petugas menangkap CESN dibelakang Mess KOBE Akomodasi K-19, di kawasan PT. IWIP Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.

Saat diamankan, CESN baru menerima paket yang diduga berisi sabu. Petugas kemudian membawanya ke kamar mess untuk membuka paket tersebut disaksikan petugas keamanan setempat.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa paket tersebut berisi satu sachet plastik bening kecil diduga sabu disembunyikan didalam mainan rusak. Modus yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.

Setelah penggeledahan lanjutan dikamar CESN menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk diduga sabu, disimpan di dalam tempat headset berwarna hitam.Ā 

Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap sabu (bong) beserta perlengkapan lainnya yang disimpan dalam kotak kacamata.

Dari hasil interogasi CESN juga mengaku telah membahwa paket yang diterima merupakan milik seseorang berinisial B. Sementara tiga sachet sabu ditemukan di kamar diakui sebagai miliknya.Ā 

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan yang terkait.

Selanjutnya, CESN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku Utara,” ujarnya Selasa (4/8/2026)

(sah/red)Ā 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page