Klikfakta.id, TERNATE –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tidore Kepulauan, Maluku Utara di desak untuk segera tuntaskan dugaan kasus penganiayaan dan kekerasan seksual kepada FK , dengan terlapor seorang oknum anggota Polri yang berinisial MBWP alias Wira.
Desakan tuntaskan dugaan kasus yang diduga melibatkan oknum anggota polisi di Polresta Tidore Kepulauan itu datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).
Kasus tersebut mencuat menyusul adanya perkembangan penanganan perkara yang disampaikan tim Kuasa Hukum dari LBH GP Ansor Maluku Utara melalui surat resmi kepada Kapolres Tidore Kepulauan.
Tim hukum LBH GP Ansor Maluku Utara dengan tegas meminta agar perkara tersebut dijadikan atensi khusus mengingat terlapor merupakan anggota Polri dan menjadi perhatian publik.
Perkembangan penanganan perkara terlihat setelah korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Tidore Kepulauan.
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Kuasa Hukum, pada Senin (3/8/2026) korban kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan para saksi serta menerima berbagai dokumen dan alat bukti diserahkan oleh korban untuk kepentingan pembuktian.
Ketua LBH GP Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy mengatakan bahwa langkah penyidik tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun demikian, pihaknya berharap pemeriksaan tersebut tidak berhenti pada tahap pengumpulan keterangan.
“Kami langkah penyidik yang telah memeriksa korban, saksi-saksi, serta menerima alat bukti yang diajukan memang tepat, tapi masyarakat menunggu kepastian hukum,” ujarnya.
Apabila seluruh alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi, kata Zulfikran proses hukum harus segera ditingkatkan sesuai mekanisme KUHAP hingga penetapan tersangka.
“Jangan sampai perkara yang telah menjadi perhatian publik justru berlarut-larut tanpa kepastian,” katanya.
LBH GP Ansor Maluku Utara juga meminta agar seluruh proses penyelidikan atau penyidikan dilakukan dengan secara profesional, objektif, independen, dan transparan, tanpa dipengaruhi oleh status terlapor sebagai anggota Kepolisian.
Zulfikran mengaku memperoleh informasi dari korban mengenai adanya dugaan upaya-upaya yang dapat memengaruhi proses hukum karena terlapor maupun orang tua terlapor sama-sama merupakan anggota Polri.
Ia menegaskan meskipun informasi tersebut masih perlu dibuktikan, namun demikian harus menjadi perhatian serius pimpinan Kepolisian.
Ia mengaku tidak ingin mendahului fakta atau menyimpulkan adanya intervensi. Tapi karena terdapat informasi potensi konflik kepentingan, maka Kapolres harus memastikan penyidikan secara independen dan bebas dari tekanan atau pengaruh pihak mana pun.
“Karena hukum tidak boleh tunduk pada status maupun jabatan seseorang, maupun terduga pelaku,” tegasnya.
Atas nama LBH GP Ansor Maluku Utara, Ia juga meminta Kapolda Maluku Utara memberikan atensi terhadap penanganan perkara ini.
Karena, lanjut Zulfikran komitmen Kapolda yang selama ini menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum oleh anggota Polri harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu yang diwujudkan secara nyata dalam perkara ini.
“Kami berharap Bapak Kapolda Maluku Utara mengawal langsung penanganan perkara ini. Pernyataan bahwa setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggota Polri akan diproses secara transparan harus dibuktikan melalui tindakan nyata. Tidak ada keistimewaan hanya karena pelakunya merupakan anggota Polri.”
LBH GP Ansor Maluku Utara juga mengingatkan bahwa proses pidana yang sedang berjalan akan berdampak terhadap proses Kode Etik Profesi Polri yang sedang ditangani Bidpropam Polda Maluku Utara.
“Oleh sebab itu, percepatan penyidikan menjadi penting agar tidak menghambat penyelesaian proses etik terhadap terlapor,” tukasnya.
Dalam pernyataannya, LBH GP Ansor Maluku Utara menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum.
LBH akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tujuannya hanya untuk memastikan korban memperoleh keadilan, dalam proses hukum yang berjalan profesional, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
“Penegakan hukum yang independen, objektif, dan transparan merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya. (sah/red)













