Bupati Halsel Didesak Copot Kapus Pulau Joronga Nurdewi Pandey

Saha Buamona Klikfakta.id
Tangkapan layar pesan via WhatsApp group di lintas sektor Joronga ( Foto: Pengurus IPM AJOR untuk redaksi Klikfakta. id

Klikfakta.id, HALSEL – Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Joronga (PB IPMAJOR) mendesak Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Hi. Hassan Ali Bassam Kasuba mencopot kepala Puskesmas di Pulau Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan Nurdewi Pandey.

Pasalnya PP IPMAJOR adalah Mahasiswa dari Kecamatan Pulau Joronga, Halmahera Selatan menduga kepala puskesmas telah melakukan tindakan yang tidak beretika Ketua Umum PB IPMAJOR, Sahri Yunus.

Dugaan tersebut bermula setelah Ketua Umum PB IPMAJOR mengkritik kualitas pelayanan kesehatan Puskesmas Desa Kukupang sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pelayanan publik.

Namun, melalui via WhatsApp group di lintas sektor Joronga, Kepala Puskesmas diduga mengirimkan pesan bernarasi “Babi Satu ni” yang diduga ditujukan kepada Ketua Umum PB IPMAJOR.

PB IPMAJOR menilai apabila dugaan tersebut benar, maka tindakannya merupakan bentuk komunikasi yang tidak mencerminkan etika seorang aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat publik.

Menurut Ketua PB IPMAJOR seorang kepala puskesmas adalah pimpinan fasilitas pada pelayanan kesehatan yang tentu seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme.

Menurutnya harus menjaga tutur kata, serta menghormati setiap kritik yang disampaikan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kritik yang kami sampaikan bentuk kepedulian terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, bukan penghinaan atau permusuhan. Sangat disayangkan kritik dibalas dengan ucapan yang merendahkan dan tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik,” tegas Ketua Umum PB IPMAJOR, Sahri Yunus, Rabu (5/8/2026).

Atas dugaan tersebut, PB IPMAJOR mendesak kepada Bupati Halmahera Selatan Hi. Hassan Ali Bassam melalui Kepala Dinas Kesehatan agar segera melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan terhadap Kepala Puskesmas Desa Kukupang.

“Kami dari PB IPMAJOR juga meminta agar yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencopotan jabatannya apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etika dan disiplin sebagai ASN,” pungkasnya.

Atas nama PB IPMAJOR, Ia menegaskan bahwa seorang ASN wajib menjunjung tinggi etika dan integritas, serta profesionalisme, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kemudian peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tukasnya.

Sebagai organisasi dalam kepemudaan dan kemahasiswaan, PB IPMAJOR menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.

Untuk itu pihaknya berharap pemerintah tidak memberikan toleransi yang mencederai etika pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kesehatan.

“Kami mendesak Bupati Halsel melalui Kepala Dinas Kesehatan segera mengambil tindakan yang tegas. Pelayanan kesehatan juga harus profesionalis, beretika, dan menghormati kepada masyarakat. Tidak boleh ada pejabat publik yang merespons kritik dengan ucapan yang diduga menghina atau merendahkan warga,” tutupnya. (sah/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page