Jalur Laut di Halmahera Utara Jadi Sarang Peredaran Senjata Api Ilegal 

Diduga akan Dipasok ke Papua 

Saha Buamona Klikfakta.id
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman yang didampingi Wakapolda Malu Brigjen Pol. Stephen M. Napiun dan dihadiri oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku Utara saat konferensi pers ( foto : Saha Buamona/ Klikfakta. id)

Klikfakta. id, SOFIFI– Kepolisian Daerah Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api ilegal yang diselundupkan dari negara Filipina melalui jalur laut Kabupaten Halmahera Utara yang diduga akan  dikirim ke Papua. 

Sebanyak tiga pucuk senjata api laras panjang berhasil diamankan petugas dan ratusan amunisi. Petugas juga  berhasil mengamankan tiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini  menggunakan jaringan antar negara atau transnasional crime. 

Ketiga tersangka dengan tiga pucuk senjata api laras panjang yang berhasil diamankan setelah ditangkap oleh anggota kepolisian masing-masing berinisial, UB, ZS, dan SC.‎

Tiga pucuk senjata api yang diamankan dengan nomor satu pucuk SS1 rakitan, satu SS2 semi rakitan, dan satu senjata api laras panjang SMR, serta satu buah magasin dengan sebanyak 206 butir amunisi berbagai kaliber.

“Perlu kami jelaskan tersangka UB, diamankan pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara,” ujar Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Stephen M. Napiun serta  sejumlah Pejabat Utama (PJU)  saat konferensi pers, pada Rabu (5/8/2026) menje

Sementara SC, kata Kapolda sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), yang berhasil ditangkap di kediamannya Desa Igobula, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, pada 3 Agustus 2026.

Peredaran senjata api secara ilegal lanjut Kapolda merupakan ancaman yang serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, karena kasus peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi keamanan nasional.

Kemudian ancaman yang serius lainnya yakni berpotensi digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, memperkuat kelompok kriminal bersenjata, hingga dan memicu konflik.

”Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami di Polda Maluku Utara untuk menjaga wilayah darat maupun jalur laut agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang yang ilegal,” katanya.

‎Saat ini penyidik masih mendalami untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk asal usul senjata api, yang distribusi melalui jalur laut, serta pihak lain atas dugaan keterlibatan jaringan tersebut.‎

Dalam kesempatan tersebut Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal. 

‎”Pada prinsipnya, partisipasi masyarakat itu sangat penting untuk kita menjaga situasi keamanan yang kondusif,” pungkasnya  (sah/red) 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page