Polda Malut Lidik Proyek Jalan Tani Milik Distan Maluku Utara di Tidore

Saha Buamona Klikfakta.id
Papan proyek Jalan Tani di Tidore Kepulauan ( Foto : istimewa)

Klikfakta.id, SOFIFI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melakukan penyelidikan proyek pembangunan jalan usaha tani yang dikerjakan langsung Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Maluku Utara dengan anggaran kurang lebih Rp10 miliar di Kota Tidore Kepulauan.

Ini menyusul salah satu proyek yang berlokasi di Desa Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan itu tidak mencantumkan nilai atau anggaran proyek dengan pihak perusahaan sebagai pihak ketiga.

Pada penulusuran di lapangan, volume pekerjaan mencapai tiga kilometer yang anggarannya bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dengan masa pelaksanaan 223 hari kalender, mulai 29 Mei 2026.

Dalam papan proyek hanya mencantumkan; Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, swakelola pembangunan jalan usaha tani TA 2026, Kota Tidore Kepulauan, lokasi Desa Galala, volume 3 km, sumber dana APBD Provinsi Maluku Utara, pelaksanaan 29 Mei 2026, waktu 223 Hari Kalender.

Pelaksana Tugas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Plt. Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara AKBP Agus Setiawan mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.

“Kita menerjunkan tim ke lapangan untuk lidik dan melakukan pemeriksaan,” ujar AKBP Agus ketika dikonfirmasi awak media, pada Kamis (6/8/2026).

Agus menegaskan bahwa akan melakukan pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan pekerjaan milik Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara.

“Kita akan cek dan melakukan pemanggilan terhadap mereka,” tegas mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara itu.

Sebelumnya Mafril pengawas proyek milik Distan Maluku Utara dan sekaligus penyedia itu mengaku material yang digunakan itu dari galian C setempat.

“Kami hanya suplai material. Pekerjaan itu dari dinas, karena kami hanya suplai material,” kata Mafril.

Ia juga menyebut material diambil dari galian C yang tidak jauh dari lokasi proyek.

“Di dekat proyek jalan tani. Untuk penggalian tersebut dari penyedia material dan saya dari pengawas,” katanya.

Mafril menyebut proyek itu dikerjakan CV Dilara secara swakelola dari dinas tanpa tender.

“Itu swakelola dari dinas, karena kami dari E-Katalog,” ujarnya.

Soal izin galian, Mafril menyebut sudah ada dari desa dan membayar retribusi.

“Soal izin galian, kita sudah izin dari desa dan membayar retribusi dari desa. Pembayarannya per ret. Soal harga kita belum sampaikan ke Kepala Desa, soalnya di Galala belum selesai karena masih ada lanjutan,” pungkasnya. (sah/red) 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page