Klikfakta.id, HALSEL– Salah satu pengusaha di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hi. Sudin La Ece, membantah terlibat pembalakan liar di kawasan hutan Meranting Gunung Melintang dan Cabang Kilo Tiga, Desa Sambiki, Kecamatan Obi.
Penegasan tersebut menjabat adanya laporan warga ke Polres Halmahera Selatan terkait adanya aktivitas pembalakan liar dengan menggunakan satu unit eksavator di kawasan tersebut.
Ditegaskan bahwa, informasi mengenai dugaan pembalakan liar yang dikaitkan dengan dirinya tidak benar.
Sudin mengaku tidak pernah melakukan aktivitas pembalakan liar sebagaimana yang dituduhkan. Ia menyatakan saat ini lebih fokus menjalankan usaha perkebunan.
Ia juga meminta agar informasi yang beredar tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan maupun proses hukum dari pihak berwenang.
Menurut Sudin, eksavator yang sempat difoto dan dikaitkan dengan dugaan aktivitas pembalakan liar hanya digunakan untuk membuka atau menggusur jalan menuju kebun miliknya dan kebun warga sekitar.
“Saya tidak gusur kayu di hutan, hanya gusur jalan menuju ke kebun saya dan warga. Kalau kayu yang mereka laporkan itu kayu di lahan saya. Daripada rusak, lebih baik dimanfaatkan dan tidak dijual keluar. Hanya dijual kepada masyarakat ketika mereka membutuhkan,” ujarnya, kepada Klikfakta.id, Selasa (18/8/2026).
Baca juga :
Dua Pengusaha di Obi Halsel Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pembalakan Liar di Desa Sambiki
Sudin juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil aparat kepolisian untuk menjalani klarifikasi terkait laporan tersebut.
“Kayu yang mereka foto itu saya tidak tahu siapa punya. Kemudian ekskavator itu parkir karena rusak. Saya awalnya usaha tambang, tapi sudah berhenti. Sekarang saya fokus berkebun,” tegasnya.
Ia menjelaskan, aktivitas yang dilakukannya saat ini lebih banyak berkaitan dengan perkebunan serta membantu kebutuhan warga sekitar. Jika ada masyarakat yang membutuhkan material timbunan, ia mengaku hanya melayani sesuai kebutuhan.
“Kalau masyarakat membutuhkan timbunan satu atau dua damtruk, kami layani. Begitu juga dengan kayu, tetapi kayu yang disensor itu kayu dari lahan sendiri. Yang jelas saya tidak terlibat dengan laporan yang dilaporkan,” tukasnya.
Selain itu, Sudin mengaku memiliki usaha galian C yang proses pengurusan izinnya telah dilakukan selama hampir satu tahun, mulai dari tingkat Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga Kabupaten Halmahera Selatan.
“Padahal saya sudah bayar jutaan. Bahkan pihak pemberi izin sudah berulang-ulang turun ke sini, tetapi sampai saat ini hanya alasan yang kami dapat,” sesalnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan siap memberikan penjelasan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Sebelumnya dugaan penbalakan liar secara resmi dilaporkan warga didampingi kuasa hukum Yeri Kakanok, ke Polres Halmahera Selatan pada Selasa (11/8/2026) dengan STPL Nomor: STPL/452/VIII/2026/SPKT.
Dalam laporan, Hi. Sudin La Ece dan Jusmin La Hati disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan Meranting Gunung Melintang dan Cabang Kilo Tiga.
Kuasa hukum pelapor Yeri meminta kepolisian memeriksa legalitas aktivitas penebangan, status kawasan hutan, asal-usul kayu, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. (sah/red)


















