Klikfakta.id, TERNATE — Penyidik Subdirekotrat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menggelar pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldy Ali atas dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate.
Pemeriksaan terhadap Sekwan yang dilakukan tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Malut pertanda bahwa dugaan kasus korupsi perjadin DPRD Kota Ternate mulai digarap penyidik guna mengungkap pihak- pihak yang diduga terlibat.
Diketahui dugaan kasus tersebut sebelumnya dibongkar oleh anggota komisi III DPRD Kota Ternate dari Partai Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, dengan melaporkan ke KPK, sebelum akhirnya ditindaklanjuti Polda Maluku Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, selain Sekwan Aldy Ali, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Nurjaya Hi. Ibrahim.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekwan Aldy Ali.
“Untuk Sekwan sudah diperiksa. Namun, untuk saksi lain nanti dicek,” singkat Kombes Hadi, Selasa (18/8/2026)
Jubir Polda Malut ini memastikan penanganan perkara perjadin DPRD Kota Ternate masih dalam tahap penyelidikan dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Iya masih dalam proses dan menunggu dilengkapi dokumen,” pungkasnya.
Nurjaya Hi Ibrahim sebelumnya mengaku telah diperiksa oleh penyidik itu disampaikan Roslan selaku tim hukum Nurjaya, saat jumpa pers pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Roslan menegaskan, pihaknya siap mendukung penyelidikan Ditreskrimsus dalam mengungkap perkara tersebut. Karena nawaitu kleinnya untuk membuka kasus itu seterang mungkin.
“Ini sifatnya baru pengumpulan bahan keterangan tapi semua bukti-bukti transfer dan bil hotel kami sudah serahkan,” tukasnya. (sah/red)


















